TEMPO.CO, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan semakin banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. "Dari data kami ada 330 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, atau sekitar 86,22 persen," kata Gamawan di sela acara buka puasa bersama wartawan di gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 23 Juli 2014.
Saat ini lembaganya terus mengevaluasi dan mengkaji penyebab meningkatnya kasus korupsi oleh kepala daerah. Dia menilai, salah satu penyebab mudahnya kepala daerah melakukan tindakan korupsi adalah lemahnya sistem pemilihan yang diberlakukan.
Sistem pemilihan kepala daerah langsung yang diterapkan saat ini, menurut Gamawan, terlalu mahal. Akibatnya banyak kepala daerah yang tergoda memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Karena itulah pemerintah sedang merumuskan cara menghentikan praktek korupsi kepala daerah ini. "Kami tidak cukup hanya bilang kecewa. Kami akan carikan solusi, agar kasus ini tak terus terjadi."
Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan salah satu solusi yang disiapkan Kemendagri adalah melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang kini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu poin krusial adalah penyederhanaan pemilihan kepala daerah agar bisa menekan biaya.
Sejak awal, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar kepala daerah cukup dipilih oleh DPRD provinsi dan kabupaten. Namun usul ini ditolak oleh sebagian anggota Komisi Pemerintahan DPR. Bila usul ini tetap ditolak, Kemendagri sudah menyiapkan opsi akhir. "Kami akan upayakan agar pemilu serentak, itu opsi paling akhir untuk mencegah jorjoran uang selama pilkada."
Untuk opsi pilkada serentak ini, Djohermansyah mengatakan sudah hampir disepakati DPR. Bila disetujui, pilkada serentak direncanakan bisa dilakukan pada 2019 nanti. Saat ini, usul pilkada serentak sudah dibahas dalam beberapa kali rapat konsinyering antara pemerintah dan DPR.
Revisi UU Pilkada saat ini hampir memasuki babak akhir. Seusai reses Lebaran, pemerintah dan DPR akan menggeber pembahasan. Djohermansyah mengatakan revisi ditargetkan bisa disahkan akhir September nanti. "Sebelum ada pemerintahan baru."
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub
Ashanty Hamil, Keluarga Aurel Hermansyah Tak Mudik