TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Advokasi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurut dia mengajukan gugatan sengketa Pilpres merupakan hak konstitusional dari calon presiden.
Firman juga menjelaskan jika hingga saat ini KPU belum memberikan hasil rekapitulasi suara kepada tim advokasi. "Salah satu kewajiban hukum dari KPU ialah menyerahkan rekapitulasi suara kepada calon presiden dan hingga saat ini kami belum menerimanya," ujarnya, Kamis 24 Juli 2014.
Menurut Firman belum diserahkannya hasil rekapitulasi suara oleh KPU kepada tim advokasi menyebabkan telatnya pengajuan gugatan ke MK. Hal itu disebabkan karena tim advokasi harus terlebih dahulu menghitung selisih suara antara hasil rekapitulasi dari KPU dan hasil rekapitulasi dari tim advokasi.
Kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, kata Firman, hampir terjadi di seluruh daerah dan tim advokasi telah menemukan kecurangan di 52.000 Tempat Pemungutan Suara. (Baca: Hatta Sambangi Kantor DPP PKS Soal Gugatan MK)
Firman juga mengatakan jika kecurangan terstruktur, sistematis dan masif bisa juga terdapat penyalahgunaan tindak pidana di dalamnya. "Mk hanya terkait sengketa pemilu, namun tetap ada peluang delik pidana Pemilu," ujarnya di Dewan Pembina Pusat Partai Keadilan Sejahtera di Jalan T.B Simatupang, Nomor 82, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Selasa 22 Juli 2014, calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. (Baca: Jokowi Terpilih, Demokrat Bersikap Setelah MK)
Jokowi-Jusuf Kalla memperoleh suara sebesar 70.997.883 atau 53,15 persen, sedangkan calon presiden nomor urut satu hanya memperoleh suara sebesar 62.576.444 atau 46,85 persen.
Namun Prabowo menolak hasil rekapitulasi KPU, karena KPU dianggap melanggar aturan dan mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. (Baca: Prabowo Gugat ke MK, Relawan Jokowi: Silakan Saja)
Selain melakukan gugatan sengketa Pilpres ke MK, Prabowo-Hatta juga akan menempuh jalur politik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
GANGSAR PARIKESIT
Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub