TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar menyatakan pemerintah Indonesia sudah menanggapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara di International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID). "Pemerintah sudah menyampaikan surat balasan ke ICSID terkait gugatan Newmont," ujar Mahendra di kantornya, Kamis, 24 Juli 2014. (Baca : Pemerintah Siapkan Pengacara Khusus Hadapi Newmont)
Substansi surat tersebut adalah pemerintah Indonesia menolak usul Newmont mempersingkat jangka waktu penetapan arbitrer. Newmont meminta kepada ICSID bahwa penetapan arbitrer hanya 30 hari sejak gugatan dilaporkan. "Pemerintah menghendaki bahwa jangka waktu proses yang yang ditetapkan ICSID yakni 90 hari bagi pihak tergugat untuk menyiapkan arbitrer," kata Mahendra, yang ditunjuk sebagai ketua tim teknis untuk menjawab gugatan Newmont. (Baca : Pemerintah Mungkin Gugat Balik Newmont)
Selain menjawab surat gugatan ke ICSID, pemerintah sudah menyiapkan langkah strategis lain, yakni menetapkan pengacara atau tim kuasa hukum. Pengacara ini nantinya diharapkan bisa mewakili pemerintah Indonesia sepanjang proses di arbitrase. "Tim kuasa hukum ini juga akan bekerja bersama-sama pemerintah untuk merekomendasikan arbitrer yang bisa mewakili pemerintah," katanya.
Mahendra meyakini pula bahwa preseden gugatan Newmont ke ICSID tidak akan mempengaruhi investasi di sektor tambang. Sebabnya, sebagian besar perusahaan tambang sudah hampir menyelesaikan negosiasi dan prospek pembangunan smelter pun baik.
RAYMUNDUS RIKANG R.W
Berita Terpopuler
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Calon Menteri Kabinet Jokowi-JK Mulai Beredar
Ahok Ngamuk Saat Sidak Uji Kir Bersama KPK
Hacker Cina Manipulasi Suara Golput di Pilpres?
Cerita Jokowi Laris di Media Internasional