TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan presiden terpilih, Joko Widodo, harus diizinkan ikut menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Keikutsertaan Jokowi diperlukan agar program yang dijanjikannya saat kampanye sesuai dengan anggaran negara.
Menurut Dahlan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberi kelonggaran bagi presiden terpilih untuk ikut menyusun RAPBN. "Intinya, RAPBN harus mencerminkan apa yang diprogramkan Pak Jokowi," kata Dahlan, Kamis, 24 Juli 2014.
Salah satu hal yang menurut dia harus diubah adalah alokasi dana kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam anggaran saat ini, negara hanya mengalokaskan Rp 16 trilliun. Jumlah itu dianggapnya tak cukup. Minimal jumlah yang dibutuhkan yakni Rp 35 trilliun.
Jumlah tersebut, kata Dahlan, jika dibandingkan dengan APBN, tak terlalu besar. Apalagi dana tersebut digunakan bagi orang miskin di seluruh Indonesia. Selama ini, menurut dia, masih banyak komplain dari pasien terhadap pelayanan dokte. Untuk itu, pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan.
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pemilihan presiden pada 22 Juli 2014. Hasilnya, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menang dengan mengantongi 53,15 persen suara atau sekitar 70,63 juta pemilih. Adapun pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya mampu meraup 46,85 persen atau 62,26 juta pemilih.
Menanggapi kemenangan Jokowi, Dahlan mengatakan Gubernur DKI Jakarta tersebut tak akan sempat menikmati kemenangan. Musababnya, masih adalah permasalahan RAPBN yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah SBY. Dia mengkhawatirkan adanya ketidaksesuaian jika Jokowi hanya menjadi pelaksana. Kondisi itu akan membelenggu pemerintah Jokowi nantinya, sehingga tak mampu melaksanakan program kerja yang dijanjikan saat kampanye.
Saat ditanya tentang niatnya menjabat kembali, Dahlan mengatakan tak punya keinginan. "Saya tak ingin merepoti dan mengganggu Pak Jokowi. Apalagi saat ini pasti banyak kenginan yang sama dari banyak pihak."
FAIZ NASHRILLAH