TEMPO.CO, Gaza – Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, menyatakan aksi militer Israel di Gaza bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang. “Sepertinya ada kemungkinan bahwa hukum internasional telah dilanggar,” kata Pillay dalam sidang darurat yang membahas situasi genting di Gaza, seperti dikutip BBC, Rabu, 23 Juli 2014. (Baca: Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza)
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menggelar rapat darurat pada Senin, 21 Juli 2014, untuk membahas situasi Gaza. Dalam rapat ini, PBB mengutuk kekejaman Israel di Gaza dan meminta kedua pihak menahan diri. (Baca: Korban gaza Meningkat, PBB Gelar Rapat Darurat)
Sementara itu, dalam konferensi di Doha, Qatar, pada pekan lalu, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon juga menuntut hal yang sama. "Terlalu banyak orang berdosa yang tewas dan yang hidup penuh dengan ketakutan” katanya. (Baca: Sekjen PBB Kutuk Kekejaman Israel di Gaza)
Sebelumnya, 15 anggota Dewan Keamanan telah mengadakan pertemuan pada Jumat lalu di Gaza untuk mengupayakan gencatan senjata. Sayangnya, pertemuan itu gagal. Konflik Israel dan Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, memanas sejak 8 Juli lalu dan menjadi sorotan dunia.
Konflik ini dimulai dari ditemukannya jasad tiga remaja Israel yang disusul dengan kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap seorang remaja Palestina. Serangan roket Hamas ke Israel dibalas dengan serangan udara Israel ke sejumlah wilayah Jalur Gaza hingga menewaskan hampir 700 orang.
ANINGTIAS JATMIKA | BBC
Terpopuler
ISIS Usir Orang Kristen dengan Cara Ini
Cerita Jokowi Laris di Media Internasional
Rusia Edit Isi Wikipedia Soal Kecelakaan MH17