TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo menyatakan akan mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Agustus mendatang. "Nanti, habis Lebaran," kata Jokowi di Balai Kota, Rabu, 23 Juli 2014.
Surat pengajuan pengunduran diri Jokowi nantinya akan dibahas dalam paripurna DPRD. Namun, kemungkinan, pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh anggota DPRD yang baru terpilih dan akan dilantik Agustus mendatang. Maka, pembahasan itu bakal berlangsung setelah pelantikan anggota DPRD yang baru. (Baca: Jimly: Pemilu Tidak Terpengaruh Mundurnya Prabowo)
Baca Juga:
Setelah Jokowi resmi mengundurkan diri, secara otomatis, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggantikan posisi Jokowi yang ditinggalkan. Posisi Wakil Gubernur DKI pun kosong dan mesti dicari penggantinya. (Baca: Gerindra Belum Usul Pengisi Jabatan Ahok)
Jokowi menyerahkan kewenangan itu kepada Ahok. "Kok tanyanya ke saya. Apa saya yang memilih? Enggak. Rekomendasi? Eggak," ujarnya.
Sementara itu, menurut Ahok, orang yang mengisi posisi Wakil Gubernur DKI akan dibahas oleh pihak partai yang menjadi pengusung Ahok dan Jokowi saat pemilihan kepala daerah DKI, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya. "Harusnya ada dua yang diajukan PDIP dan Gerindra," kata Ahok. (Baca: Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
PBB Temukan Roket Hamas di Bangunan Sipil
Jokowi: Ada Sinyal Positif dari Partai Pro Prabowo
Cerita Jokowi Laris di Media Internasional
Penjualan Suzuki Tembus 83.005 Unit
Organda Klaim Mudik Gratis Gerus Penumpang Bus