TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih, Joko Widodo, mengaku belum menerima surat panggilan sebagai saksi dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus kampanye hitam Obor Rakyat. Jokowi tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum menerima surat panggilan.
"Lha wong belum ada undangan, disuruh datang untuk apa? Undangannya belum kok," kata Jokowi di Balai Kota, Kamis, 24 Juli 2014. (Baca: Jokowi Akan Diperiksa Terkait Kasus Obor Rakyat)
Jokowi mengaku telah mengecek keberadaan surat itu di rumah pribadi dan rumah dinasnya. Tak ada surat panggilan yang dilayangkan ke kedua alamat tersebut. Pengecekan juga dilakukan ke kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudra, dan Balai Kota. Tak ada surat panggilan dari Bareskrim. "Ke pengacara juga sudah saya cek, tak ada surat panggilan," kata Jokowi. (Baca: Kasus Obor Rakyat Dibawa ke Ranah Pidana)
Kasus penerbitan Obor Rakyat menyeret dua tersangka. Selain soal pelanggaran dalam Undang-Undang Pers, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa juga dikenai Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan melalui tabloid itu. (Baca: Polisi: Tersangka Obor Rakyat Dapat Dipenjara)
Pemanggilan ini, menurut Bareskrim, merupakan pemanggilan kedua bagi Jokowi. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan sejumlah ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta dan saksi ahli pidana.
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Akhir Masa Jabatan Jokowi, Tujuh Perda Disahkan
Jokowi Serahkan Pencopotan Eselon II Pada Ahok
Tiga dari 46 Menteri Kabinet Jokowi Usulan Slank