TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional menyetujui rencana calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto, mengajukan hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. "Itu menjadi bagian tak terpisahkan," kata Sekretaris Jenderal PAN Taufik Kurniawan saat dihubungi, Kamis, 24 Juli 2014.
Menurut Taufik, sesuai dengan aturan, yang bisa mengajukan gugatan ke MK adalah peserta pemilihan yang terdiri atas calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan partai pendukung otomatis akan menyetujui apa pun keputusan keduanya. (Baca: Pengumuman Pilpres, Hatta Pilih Dampingi Putrinya)
Kemarin, secara resmi, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendrata, sudah menyampaikan bahwa pasangan nomor urut 1 ini bakal mengajukan gugatan ke MK. "Dengan pengajuan ke MK, kami otomatis menyetujui."
Keputusan gugatan, tutur Wakil Ketua MPR itu, juga disepakati bersama oleh seluruh partai pendukung, seperti Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Bulan Bintang. Saat ini semua partai sedang berkosentrasi mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan yang akan diajukan. (Baca: Hatta Rajasa Siap Ucapkan Selamat ke Jokowi)
Rencananya, tim hukum Prabowo-Hatta akan menyampaikan gugatan paling lambat besok, Jumat, 25 Juli 2014. Gugatan ini sekaligus menepis isu keretakan antara Prabowo dan Hatta.
Belakangan, Hatta memang tak terlihat dalam sejumlah acara partai pendukung Prabowo. Ahad lalu, saat tim Prabowo membicarakan pengajuan gugatan ke MK, Hatta absen. Dalam pidato penolakan Prabowo terhadap hasil pemilu presiden pada 22 Juli lalu, Hatta juga tak hadir. (Baca: Prabowo Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi)
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub