TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto, belum mengajukan keberatan ihwal hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi sampai hari kedua batas pengajuan keberatan. "Ya, kalau sampai hari ini belum ada," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M. Gaffar ketika dihubungi Tempo, Kamis, 24 Juli 2014. (Baca: Prabowo Gugat ke MK, Relawan Jokowi: Silakan Saja)
Menurut Janedri, sampai batas yang ditentukan, MK masih mempersilakan kubu Prabowo-Hatta mengajukan keberatan terkait dengan perselisihan hasil pemilihan presiden 2014. "(Sampai) besok pukul 21.04 malam," ujarnya.
Menurut Janedri, besok adalah batas akhir pengajuan keberatan hasil pemilu presiden ke MK. Apabila besok tak ada keberatan, Jokowi dipastikan menjadi presiden. "3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan," tuturnya. (Bca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK)
Sebelumnya, ketua tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburrokhman, menyatakan siap membawa bukti kecurangan untuk diteruskan ke MK. Menurut kubu Prabowo-Hatta, timnya menemukan kecurangan masif dan sistemis dalam pemilihan presiden 9 Juli lalu. Namun, sampai hari kedua batas gugatan ke MK, belum ada laporan keberatan yang masuk dari kubu Prabowo-Hatta.
PRIO HARI KRISTANTO
Terpopuler:
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub