TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama yang diduga merugi lebih dari Rp 1 triliun. KPK terus memanggil nama-nama yang tercatat dalam rombongan haji gratis bersama bekas Menteri Agama yang sudah ditetapkan tersangka, Suryadharma Ali.
"Hari ini ada empat orang yang diperiksa penyidik untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 25 Juli 2014. (Baca:Anggota DPR Ini Minta Jatah Haji ke Suryadharma)
Dari empat orang saksi tersebut tercatat satu anggota DPR Komisi VI dari Partai Hati Nurani Rakyat, yaitu Erik Satrya Wardhana. Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah serta badan usaha milik negara.
Selain itu, penyidik juga memanggil Setyorini yang tercatat sebagai Staf Tata Usaha Menteri Agama, Farid Wadjadi yang tercatat sebagai Staf Pengawal Wakil Menteri Agama dan Wardatun Na'im Soenjono, istri anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, yakni Irgan Chairul Mahfiz. (Baca:Skandal Haji, Lima Adik Suryadharma Dipanggil KPK)
Sebelumnya, Erik Satrya Wardhana pernah dipanggil oleh KPK pada 17 Juli 2014 tetapi mangkir. Begitu pun dengan Wardatun Na'im Soenjono yang dipanggil oleh KPK pada 21 Juli 2014, tapi mangkir dengan alasan tidak menerima surat panggilan dari KPK.
Kasus haji ini berawal dari penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka, 22 Mei 2014. Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Monyet di Fukushima Mulai Terpapar Radiasi Nuklir
Macet di Tol Cikampek, Arus Dialihkan ke Sadang
Atlet Cantik Sabina Mengaku Tak Punya Pacar
Militan ISIS Paksa Perempuan Irak untuk Sunat