TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P, mengatakan baik Abraham Samad atau pimpinan KPK lainnya hanya bisa sebatas mengimbau Kementerian Hukum dan HAM ikhwal pemberian remisi kepada koruptor yang dinilai tak akan memberikan efek jera. Pasalnya, aturan main tentang pemberian remisi bukan ranah KPK. "Itu kewenangan Kemenhumkam," kata Johan ketika dihubungi Tempo, Jumat, 25 Juli 2014.
Johan mempertanyakan komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberian remisi kepada koruptor. "Kan, katanya tidak dipermudah, terutama ini tindak pidana korupsi," ujar Johan. (Baca:Abraham Sebut Koruptor Tidak Layak Dapat Remisi)
Menurut dia, Kemenkumham sudah berkomitmen untuk tidak mempermudah para koruptor mendapatkan remisi. Namun faktanya, ada koruptor yang bisa begitu saja mendapat remisi yang diberikan melalui Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Setidaknya ada 137 koruptor di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin dan lapas lainnya yang akan diberikan remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Tiga dari koruptor-koruptor tersebut di antaranya adalah Muhammad Nazaruddin, Gayus Tambunan, dan Susno Duadji. (Baca:ICW Sesalkan Rencana Remisi untuk Koruptor)
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012 tentang Pengetatan Syarat Pemberian Remisi, remisi diberikan jika telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Namun, khusus bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, narkotik atau kejahatan HAM berat dan keamanan negara, ada syarat tambahan untuk mendapatkan remisi, seperti yang diatur dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012. Syarat ini bertujuan untuk mempersulit koruptor mendapatkan remisi.
PRIO HARI KRISTANTO
Baca juga:
PKS Mengaku Setia Dampingi Prabowo
Louis van Gaal Temukan Faktor Kegagalan MU
Kriteria Menteri Jokowi-Kalla
MH17 Jatuh, Warga Belanda Usir Anak Perempuan Putin