TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara tim pengacara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburrahman, menuding telah terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis dalam pemilihan presiden yang digelar Komisi Pemillihan Umum. "(Hasil pilpres) perlu disengketakan ke Mahkamah Konstitusi. Kami memiliki 2 juta lembar sebagai bukti yang akan diajukan," katanya di MK, Jumat, 25 Juli 2014. (Baca: PAN Dukung Gugatan Prabowo ke MK)
Habiburrahman mengklaim berkas indikasi kecurangan dalam sengketa pemilihan presiden akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Mereka akan mengangkut berkas dengan menggunakan 15 mobil. Kendaraan tersebut bertipe mobil pengangkut uang. "Dokumen dibawa dari DPP PKS," katanya. (Baca: Jokowi Bawa 500 Pengacara Lawan Prabowo-Hatta)
Berkas tersebut, kata dia, akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi secara bertahap malam ini. Berkas akan dijadikan alat bukti untuk menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum di 5.800 tempat pemungutan suara di DKI Jakarta dengan bukti 52.000 pelanggaran di TPS. "Berkas enggak mungkin sekaligus (dikirim)," katanya.
Selain itu, gugatan dilakukan di 15 kabupaten di Papua, di daerah di Jawa Timur, dan di beberapa tempat lain. Di Papua, kata dia, ada wilayah di pengunungan yang tidak melakukan pencoblosan sama sekali, dan di daerah lain ada rekomendasi yang tidak dilakukan. "Detailnya saya tidak hafal semua," katanya.
Selain bukti berupa formulir C1, tim Prabowo-Hatta mengklaim memiliki bukti berupa rekaman video yang didapat dari masyarakat. Bukti yang diajukan tersebut berasal dari 33 provinsi. "Kecurangan terjadi hampir merata di seluruh wilayah," katanya.
SAID HELABY
Baca juga:
Jokowi Diingatkan Waspadai Manuver Politik DPRD
Akhir Jabatan Jokowi, PNS Berebut Foto Bareng
PKS Mengaku Setia Dampingi Prabowo
Kriteria Menteri Jokowi-Kalla