TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian remisi bagi terpidana koruptor dinilai masih sesuai dengan hak asasi manusia. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudradjat, narapidana juga manusia sekalipun koruptor. "Kami takut melanggar HAM," kata Handoyo saat ditemui Jumat, 25 Juli 2014.
Handoyo mengatakan Kementerian selama ini menerapkan kebijakan sesuai prosedur yang ada. Untuk memberikan remisi pun, ujarnya, Kementerian meminta rekomendasi aparat penegak hukum. Handoyo juga menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Lembaga Permasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana saat memberikan remisi.
Handoyo menuturkan pandangan masyarakat secara umum terhadap lembaga permasyarakatan saat ini memang salah kaprah. Lembaga pemasyarakatan, ujarnya, lebih menekankan pembinaan dibandingkan hukuman. "Undang-undang sudah mengatur program lembaga permasyarakat dapat potongan," ujarnya.
Menurut Handoyo, remisi berguna untuk mengurangi jumlah tahanan. Dia mencontohkan lembaga permasyarakatan yang kelebihan kapasitas. "Satu kamar yang mestinya 10 orang diisi 62 orang, bisa terjadi kerusuhan di lapas itu," ucapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi pada sejumlah narapidana di Idul Fitri 2014. Ada 55.884 narapidana yang terdata akan mendapat remisi khusus I dan 820 yang mendapatkan remisi khusus II. Remisi khusus I mendapat pengurangan masa tahanan, sedangkan remisi khusus II mendapat izin bebas dari tahanan.
Pertimbangan remisi II, menurut Handoyo, karena beberapa faktor seperti kesehatan, usia, wanita, dan anak. "Semua usulan dari wilayah ini akan diajukan ke pusat untuk ditetapkan siapa saja yang akan menerima remisi pada hari raya nanti," ujar Handoyo. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi para napi untuk mendapatkan remisi selain menjalankan program pembinaan adalah tidak melakukan pelanggaran dan tidak tercatat perilaku kenakalan.
AISHA SHAIDRA
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
KPK Sidak ke Soekarno-Hatta, 14 Orang Digelandang
Yohanes Surya Jadi Menteri, 'Apa Saya Mampu?'
Diusulkan Jadi Calon Menkominfo, Ini Kata Nezar Patria