Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Pemerasan TKI di Soekarno-Hatta

image-gnews
Puluhan aktiivis dari Migrant Care menggelar doa bersama lintas agama bertajuk Save Satinah, di Bunderan HI, Jakarta, (1/4). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap ketidak seriusan pemerintah dalam melindungi TKI di berbagai negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan aktiivis dari Migrant Care menggelar doa bersama lintas agama bertajuk Save Satinah, di Bunderan HI, Jakarta, (1/4). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap ketidak seriusan pemerintah dalam melindungi TKI di berbagai negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Penanganan Kasus Migrant Care Bariyah mengatakan modus pemerasan di terminal kedatangan Tenaga Kerja Indonesia tetap berjalan meskipun Terminal 4 Kedatangan sudah ditutup sejak akhir 2013.

"Modusnya selalu sama, mengarahkan mereka ke terminal tersebut setelah tiba di bandara," kata Bariyah ketika dihubungi, Sabtu, 26 Juli 2014.(Baca:KPK Sidak ke Soekarno-Hatta, 14 Orang Digelandang)

Bariyah pernah masuk ke Terminal 4 pada 2013 dan melihat sendiri proses pemerasan itu. Ketika para TKI tiba, serombongan calo langsung mengarahkan mereka ke terminal kedatangan khusus. Di sana, mereka harus membayar untuk naik travel yang akan mengantarkan ke kampung halaman masing-masing.

"Jadi, misalnya ada dari Cirebon satu rombongan, langsung diarahkan beli tiket yang harganya luar biasa mahal," ujar Bariyah. Ia mencontohkan harga tiket ke Jawa Tengah saja bisa mencapai Rp 750 ribu.

Para TKI, kata Bariyah, dilarang untuk menggunakan terminal biasa. Bahkan, apabila ada sanak keluarga menjemput, mereka akan dikenakan biaya penjemputan yang besarnya sekitar Rp 500 ribu. (Baca: KPK: Porter dan Cleaning Service Ikut Peras TKI)

Setelah itu, para TKI kembali diarahkan untuk menukar uang di money changer tertentu. Menurut Bariyah, kurs yang ditawarkan sangat rendah sehingga merugikan para TKI. "Mereka (TKI) bisa rugi hingga jutaan," katanya.

Sopir-sopir travel yang bertugas mengantar para TKI juga tak ketinggalan mengambil untung. Mereka biasanya meminta ongkos ketika para TKI tiba di tempat tujuan masing-masing. "Alasannya buat sedekah Lebaran, tapi mintanya maksa," ujar Bariyah.

Bariyah mengatakan apa yang dilakukan KPK pada dinihari tadi merupakan terobosan. Sebab, selama ini laporan yang ia kirimkan selalu mandek di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dinihari tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak terkait dengan pemerasan tenaga kerja Indonesia di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Dalam sidak itu KPK mengamankan 18 orang, di antaranya terdapat satu personel Tentara Nasional Indonesia dan satu personel Kepolisian. (Baca:Anggota Polisi dan TNI AD Pemeras TKI di Bandara)

Inspeksi mendadak itu dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Turut mendampingi pimpinan KPK, Diretur Angkasa Pura Trisunoko, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Sidak ini merupakan lanjutan dari laporan masyarakat tentang pemerasan TKI yang diterima oleh KPK. Laporan itu sudah dikaji sejak tahun 2006.

TIKA PRIMANDARI

Baca juga:

SIS Ultimatum Wanita: Bercadar atau Dihukum
KPK: Porter dan Cleaning Service Ikut Peras TKI
Hanya Mau Sunat, 'Burung' Pria Ini Malah Dihabisi
Ini Fasilitas Mewah Haji Politikus Hanura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

4 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

8 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

14 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

15 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

21 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

21 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.