TEMPO.CO, Jakarta - Seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat, Erik Satrya Wardhana, mengklaim membayar sekitar US$ 23 ribu atau Rp 235 juta untuk pergi haji dengan rombongan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2012. Jumlah ongkos haji ini berbeda dengan ucapannya ketika dia datang ke KPK. Erik hanya mengklaim membayar US$ 19 ribu atau Rp 209 juta. (Baca: Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Politikus Hanura)
Erik mengaku membayar ke kelompok bimbingan ibadah haji PT Al-Amin Universal dan tidak mengambil kouta orang lain. "Saya menggantikan anggota rombongan yang tidak jadi berangkat karena orang tuanya sakit," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK selama tiga jam, Jumat, 25 Juli 2014. (Baca: Korupsi Haji, KPK Pasti Panggil Wakil Ketua MPR)
Menurut dia, keberangkatannya itu atas rekomendasi teman satu komisinya, yaitu Iskandar D. Syaichu, politikus Partai Persatuan Pembangunan. "Dia yang mengenalkan saya dengan Staf Khusus Menteri Agama Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbullah," tutur Erik.
Melalui Ermalena, Erik mengaku diarahkan untuk menggunakan jasa PT Al-Amin Universal--perusahaan milik Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Melani Leimena Suharli.
Sebelumnya, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komisi antirasuah masih menghitung kerugian negara terkait dengan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013 yang totalnya lebih dari Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana masyarakat.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Jokowi Diingatkan Waspadai Manuver Politik DPRD
Akhir Jabatan Jokowi, PNS Berebut Foto Bareng
PKS Mengaku Setia Dampingi Prabowo
Kriteria Menteri Jokowi-Kalla