Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudik, YLKI : Waspadai Pelanggaran Hak Konsumen  

image-gnews
Penumpang Lion Air turun melalui pintu darurat karena pesawat tersebut rusak AC nya di Bandara Sam Ratulangi, Manado, (30/9). ANTARA/fs/Jeksyon
Penumpang Lion Air turun melalui pintu darurat karena pesawat tersebut rusak AC nya di Bandara Sam Ratulangi, Manado, (30/9). ANTARA/fs/Jeksyon
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta pemerintah mewaspadai maraknya pelanggaran hak konsumen angkutan pada masa mudik saat ini. Tak hanya angkutan darat yang rawan pelanggaran tuslah, angkutan udara pun seringkali mengabaikan hak konsumen dengan tanpa beban.

"Pemerintah minimal harus memberikan surat peringatan. Bahkan, Kementerian Perhubungan seharusnya bisa mencabut izin maskapai yang melanggar hak konsumen," kata Sudaryatmo saat dihubungi Jumat, 25 Juli 2014 malam,

Peningkatan jumlah penumpang pesawat, kata Sudaryatmo, belum diimbangi dengan peningkatan pelayanan oleh maskapai. "Justru yang terjadi adalah peningkatan kasus pelanggaran hak konsumen," katanya. (baca: Hingga 4 Agustus, Tiket Citilink Tak Tersisa)

Menurut Sudaryatmo, ada tiga modus operandi yang umumnya dilakukan oknum nakal terhadap konsumen angkutan udara. Pertama, dari sisi pertiketan, di mana maskapai berlomba untuk memperoleh sebanyak mungkin penumpang. Padahal, jumlah armada mereka terbatas. Akibatnya, mereka menambah jumlah kursi dalam setiap pesawat, tapi kemudian lalai mensinkronisasikan dengan sistem yang ada.

Kedua, dari sisi bandar udara. Ada beberapa bandara yang kapasitas operasinya terbatas sehingga tidak mampu memenuhi semua pesawat yang ingin berlabuh sehingga membutuhkan perluasan bandara. Ketiga, potensi pelanggaran harga penjualan tiket yang melebihi batas atas pada saat mudik Lebaran, tetapi tidak diketahui konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk diketahui, pada masa puncak mudik lewat Bandara Soekarno Hatta kemarin, sebanyak 26 penumpang maskapai penerbangan Lion Air sempat diturunkan oleh petugas Lion Air. Mereka diminta turun karena nomor kursi yang tertera di boarding pass ternyata tidak tersedia. Hal ini sempat membuat kekacauan karena bagasi penumpang sudah masuk ke lambung pesawat, sementara pemiliknya masih terlantar di bandara tanpa tahu kejelasan penerbangannya. (baca:Telat Berangkat, Kursi Penumpang Lion Air Tertukar)

Padahal, sehari sebelumnya, Kamis, 24 Juli 2014, saat menginspeksi angkutan mudik 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta pemangku kepentingan agar memberikan pelayanan terbaik untuk para pemudik. Semua pemudik, baik yang menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara, harus mendapatkan layanan yang sama baiknya. (baca:Ogah Rugi, Wings Air Batalkan Rute Solo-Surabaya)

RIDHO JUN PRASETYO

Terpopuler
Kabinet Jokowi Beri Ruang Luas Bagi Perempuan
Militan ISIS Ledakkan Makam Nabi Yunus
Atlet Sabina Altynbekova Banjir Hadiah dari Fan
Dukung Israel, Wanita Kirim Foto Seksi ke Facebook
KPK Sidak ke Soekarno-Hatta, 14 Orang Digelandang

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Penumpukan calon penumpang LRT Jabodebek di Stasiun Cikunir pada Rabu pagi, 30 Agustus 2023. Moda transportasi itu mengalami gangguan di hari kedua setelah diresmikan pengoperasiannya untuk pengguna masyarakat umum. FOTO/twitter/@veghaaa
Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.


Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.


HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA (HNW) saat menerima kunjungan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dipimpin langsung oleh Tulus Abadi di ruang kerja, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 19 Januari 2023.
HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan


Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.


Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Pengguna bus Transjakarta mengeluhkan antrean yang panjang di sejumlah haltenya, lantaran adanya pembaharuan sistem layanan yakni Tap In Tap Out dan One Passenger One Card.
Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.


Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.


LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

18 Agustus 2022

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

MK melarang perusahaan leasing dan debt collector menarik paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan. Biaya mengambil kendaraan hingga Rp 4 juta.