TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy mengatakan partainya mendukung penuh gugatan yang dilayangkan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
"Gugatan ini adalah peranti legal yang disediakan UUD untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan oleh penyelenggara pemilu," ujar Rommy melalui layanan BlackBerry Messenger, Sabtu dinihari, 26 Juli 2014.
Menurut Rommy, hasil pemilihan presiden penuh kejanggalan yang masif dan sistematis. Antara lain, Prabowo-Hatta mendapatkan nol suara di ratusan tempat pemungutan suara di beberapa provinsi dan seluruh TPS di beberapa kabupaten di Papua. "Belum lagi enam modus dugaan pelanggaran UU Pilpres oleh penyelenggara pemilu yang setidaknya dilakukan di 52 ribu TPS di seluruh Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Rommy mengatakan partainya mendukung sejumlah gugatan yang dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu, DKPP, Ombudsman, dan kepolisian. Menurut dia, gugatan ini merupakan upaya meluruskan demokrasi dan menjadikan pemilu presiden sebagai kontestasi yang bermartabat. "Bukan bentuk ketidaksiapan kalah," tuturnya. (Baca juga: Prabowo ke MK: Kami Berjuang Menyelamatkan RI)
Rommy juga menginstruksikan seluruh kadernya untuk menyerahkan urusan ini sepenuhnya pada MK dan menjaga kekompakan Koalisi Merah Putih.
Kemarin malam, tim Prabowo-Hatta memasukkan gugatan sengketa pemilu presiden dan wakil presiden ke MK. Mereka datang dengan membawa bukti kejanggalan formulir C1 hingga dua juta lembar. (Baca juga: Tim Prabowo Klaim Bawa Bukti 2 Juta Lembar ke MK. )
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Kabinet Jokowi Beri Ruang Luas Bagi Perempuan
Militan ISIS Ledakkan Makam Nabi Yunus
Atlet Sabina Altynbekova Banjir Hadiah dari Fan
Dukung Israel, Wanita Kirim Foto Seksi ke Facebook
KPK Sidak ke Soekarno-Hatta, 14 Orang Digelandang