Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Jebakan buat TKI di Bandara Soekarno-Hatta  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) berbincang dengan TKI yang baru tiba ketika melakukan pengecekan kesiapan pemerintah dalam memulangkan TKI secara Mandiri di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/12) malam. ANTARA/Muhammad Iqbal
Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) berbincang dengan TKI yang baru tiba ketika melakukan pengecekan kesiapan pemerintah dalam memulangkan TKI secara Mandiri di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/12) malam. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar merajalelanya pungutan di Bandara Soekarno-Hatta kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) terbukti adanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 25 Juli 2014, menangkap aparat TNI dan polisi yang diduga memeras TKI yang baru tiba di Tanah Air. Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan dengan berbagai modus. (Baca: Kisah Mutmainah, Korban Pemerasan di Soekarno-Hatta)

Majalah Tempo pernah memberitakan maraknya pungutan liar di Terminal III bandara tersibuk di Indonesia tersebut. Laporan yang dimuat pada November 2004 dengan jelas melaporkan berbagai langkah pungutan tersebut. (Baca: Modus Pemerasan TKI di Soekarno-Hatta)

Mereka dikumpulkan dalam satu ruangan seluas lapangan sepak bola setelah turun dari pesawat. Cuma ada satu pintu masuk dan satu pintu keluar di ruangan itu. Berikut sejumlah jebakan bagi TKI setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta:

Tukar Uang
Jebakan pertama adalah penukaran mata uang dari riyal ke rupiah. TKI harus menukar uang di tempat yang ada, tapi dengan kurs lebih rendah. Petugas pun mengharuskan setiap TKI untuk menukarkan uang tersebut. "Hebatnya", petugas berseragam cokelat itu bisa membedakan antara TKI dan penumpang biasa. (Baca: Migrant Care: BNP2TKI Lebih Baik Dibubarkan)

Cleaning Servis Penjual Pulsa
Banyak petugas kebersihan yang ikut memanfaatkan situasi tersebut. Mereka menjual pulsa dengan harga berkali-kali lipat. Misalnya, pulsa senilai Rp 50 ribu harus ditebus dengan harga Rp 75 ribu. Banyak TKI yang terpaksa membeli agar bisa segera menghubungi pihak keluarga yang sudah menunggu. (Baca: KPK: Portir dan Cleaning Service Ikut Peras TKI)

Portir
Tahap pemerasan berikutnya adalah jasa pengangkat barang alias portir. Kuli bagasi itu memang tidak mematok tarif dan berharap imbalan seikhlasnya. Namun harga seikhlasnya itu disampaikan dengan nada tinggi supaya pemilik barang memberikan uang banyak. Jika ongkos yang diberikan kecil, portir itu akan memperlakukan barang tersebut dengan seenaknya. (Baca: Pemeras TKI Nikmati Rp 325 Miliar per Tahun)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pekerja itu kembali diperas dengan modus jasa menurunkan barang. Petugas bandara itu menyatakan pemilik barang harus menanggung biaya angkat atas barang-barang yang akan diturunkan. Jadi, portir tersebut membedakan tarif untuk menaikkan dan menurunkan barang tersebut. (Baca: TKI Diperas di Bandara, Angkasa Pura Tak Berkutik)


Meja Pendataan

Tiba di meja pendataan Departemen Tenaga Kerja, TKI itu diminta uang Rp 5 ribu sebagai biaya administrasi. Namun apes bagi TKI yang tidak memiliki uang pecahan Rp 5 ribu tersebut. Tempo menyaksikan langsung seorang buruh migran yang cuma bisa pasrah mendapat kembalian Rp 10 ribu. Padahal, dia menyodorkan uang pecahan Rp 20 ribu. (Baca: Kabareskim: Pemerasan TKI di Bandara Sistematis)

Transportasi ke Tujuan
Sesaat sebelum meninggalkan terminal, perwira Angkatan Udara TNI berpangkat sersan kepala dan dua karyawan induk Koperasi Polisi mewajibkan para pekerja untuk membeli tiket perjalanan. Harga tiket pun sudah digelembungkan berkali-kali lipat dan TKI tidak diberi kesempatan untuk memilih jasa transportasi yang akan digunakan. (Baca: Anggota Polisi dan TNI AD Pemeras TKI di Bandara)

Tempo yang berada dalam antrean itu juga ikut diwajibkan membeli tiket perjalanan tersebut. Namun tiga orang itu mendadak ramah saat mengetahui ada wartawan dalam antrean tersebut. Mereka kemudian mempersilakan Tempo untuk tidak membeli tiket perjalanan tadi. (Baca juga: Polisi dan TNI AD Berperan Cari TKI untuk Diperas)

TOMI | DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

3 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

4 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

13 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

13 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

13 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

14 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).