TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada pertanyaan besar mengenai otoritas yang berwenang menetapkan dan mengakui suatu keyakinan sebagai agama atau bukan agama. "Ini persoalan yang belum tuntas oleh pemerintah dan masyarakat sipil," kata Lukman kepada Tempo, Sabtu, 26 Juli 2014.
Lukman menjelaskan, jika pemerintah atau negara yang memiliki otoritas, apakah cukup pemerintah saja yang menjalankan otoritas itu atau perlu keterlibatan masyarakat? Dan, bagaimana mekanisme otoritas itu dijalankan?
Jika pemerintah atau negara tidak memiliki otoritas, bagaimana pemerintah atau negara menjalankan kewajiban konstitusi untuk melindungi dan melayani umat beragama? "Perlu ada legalitas dimiliki oleh pemerintah," ujarnya.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Lukman kemudian mengajak masyarakat Indonesia merumuskan cara penyelesaian sehingga ada rujukan yang jelas dan tegas. Selama ini Indonesia hanya mengenal enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Sebelumnya, Lukman menerima surat dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang meminta penjelasan tentang status Baha'i, apakah agama atau bukan. Penjelasan Lukman dibutuhkan karena Gamawan sedang menggodok administrasi kependudukan. Lukman kemudian menjelaskan, Baha'i merupakan agama yang berdiri sendiri, bukan sekte. Ini merujuk pada keputusan Kementerian Agama.
Dalam situs Baha'i Indonesia tidak dijelaskan sejarah masuknya Baha'i ke Indonesia. Namun dalam satu tautan yang mengarah ke Wikipedia disebutkan bahwa Baha'i masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878. Agama Baha'i diperkenalkan oleh dua pedagang dari Persia dan Turki. Jumlah penganut Baha'i di Indonesia belum diketahui pasti. Rumah ibadah umat Baha'i juga belum ada di Indonesia.
MARIA RITA
Baca juga:
Pemeras TKI Nikmati Rp 325 Miliar per Tahun
Polisi dan TNI AD Berperan Cari TKI untuk Diperas
Pemudik Bajaj Mulai Berjejal di Pantura
MK Gelar Sidang Gugatan Prabowo-Hatta 6 Agustus