TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 145 dari 408 narapidana muslim di Penjara Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi Idul Fitri 1435 Hijriah, Senin, 28 Juli 2014. Mereka mendapat korting hukuman minimal 15 hari hingga dua bulan.
"Terpidana kasus pidana khusus sebanyak 32 orang. Terpidana kasus pidana umum, 113 orang," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Giri Purbadi seusai salat id di penjara itu, Senin, 28 Juli 2014. "Remisi langsung bebas tidak ada."
Di antara penerima remisi, antara lain Gayus Halomoan Tambunan dan Bahasyim Assifie, dua terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang. Koruptor dana APBD yang merupakan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad juga mendapat potongan hukuman. "Gayus mendapat remisi 1 bulan dan 15 hari," kata Giri. (Baca: Dapat Remisi Lagi, Gayus Tak Mau Komentar)
Sedangkan 200-an narapidana lain belum mendapatkan remisi Lebaran lantaran tidak memenuhi syarat peraturan-perundangan. Di antaranya karena masih berstatus tahanan, nonmuslim, dihukum seumur hidup, dan menjalani hukuman di bawah 6 bulan.
"Kriteria penerima remisi lainnya adalah berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan penjara. Bagi koruptor yang menjadi justice collaborator ada pertimbangan khusus," kata Giri. (Baca: Tiga Koruptor Ini Diusulkan Dapat Remisi Lagi)
Selain yang belum berhak, ada sekitar 90 narapidana yang masih menunggu surat keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. "Mereka masih dipertimbangkan oleh Kementerian. Nazaruddin (koruptor dana Wisma Atlet), misalnya, masih dipertimbangkan," kata Giri.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Lebaran, Jokowi Pesankan Menu Khusus untuk Ahok
Begini Jokowi dan Iriana Kencan di Waktu Luang
Akil Ngamuk Karena Keluarganya Tak Bisa Jenguk
Muslim Palestina Salat Idul Fitri di Gereja
Agung Laksono Akan Bawa Golkar Gabung ke Jokowi
Paus Fransiskus dan Obama Ucapkan Selamat Idul Fitri