TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla, menyatakan belum menerima surat panggilan atau undangan dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir dalam sidang perdana gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014. Ia juga tak mengetahui harus hadir dalam sidang yang rencananya digelar pada 6 Agustus mendatang. "Belum," kata JK di Istana Negara, Senin, 28 Juli 2014.
JK juga enggan menanggapi perihal permohonan gugatan setebal 55 halaman tersebut. Ia memilih untuk menyerahkan seluruh proses kepada majelis hakim konstitusi. "Yang digugat itu Komisi Pemilihan Umum, bukan kita," ujar JK.
Presiden terpilih, Joko Widodo, bahkan tak menanggapi sama sekali pertanyaan perihal gugatan yang dilayangkan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Berulang kali wartawan menanyakan hal itu, tapi Gubernur DKI Jakarta tersebut hanya diam dan lebih memilih bicara dengan JK.
"Sampai jumpa setelah dari Makassar," kata Jokowi kepada JK sebelum meninggalkan kawasan Istana Negara.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sendiri mengklaim telah mengirimkan undangan kepada Jokowi-JK sebagai pasangan terpilih berdasarkan putusan KPU. Jokowi-JK diundang sebagai pihak terkait yang mungkin menjadi saksi dalam sidang yang rencananya selesai pada 20 Agustus 2014 tersebut.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Lainnya:
Libur Lebaran, Ancol Hadirkan 'Dinosaurus'
Sefti Bawakan Ketupat Opor untuk Fathanah
Jadi Khatib, Hamdan Zoelva Ceramah Soal Pilpres
Agus Yudhoyono Absen Sungkeman di Istana Negara