TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri berencana mengkaji ulang aturan tax holiday atau penangguhan pajak dalam jangka waktu tertentu. Sebab, dia menilai banyak perusahaan yang tak meminati aturan tersebut.
"Sampai sekarang masih ada tiga perusahaan. Mungkin karena lebih rumit dari tax allowance," katanya kepada wartawan saat silaturahmi Lbaran di rumah dinasnya, Senin, 28 Juli 2014. (Baca: Enam Perusahaan Terancam Gagal Dapat Tax Holiday)
Tax holiday dinilai lebih rumit karena harus melewati prosedur yang lebih panjang. Kata dia, fasilitas tersebut didukung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Setelah dari Kementerian Perindustrian, prosedur berlanjut ke Komite Verifikasi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dan konsultasi dengan presiden. Bila presiden menyetujui, berkas akan dikembalikan ke Menteri Keuangan.
Sementara itu, insentif keringanan pajak atau tax allowance dinilai lebih menarik untuk perusahaan. Hingga kini, sebanyak 78 perusahaan telah memanfaatkan fasilitas tax allowance.
Prosedurnya pun relatif mudah dan singkat, yakni melalui BKPM, kemudian berlanjut ke Direktorat Jenderal Pajak.
"Makanya akan kami tinjau ulang supaya bisa dioptimalkan," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Terpopuler:
Lebaran, Jokowi Pesankan Menu Khusus untuk Ahok
Begini Jokowi dan Iriana Kencan di Waktu Luang
Akil Ngamuk Karena Keluarganya Tak Bisa Jenguk
Muslim Palestina Salat Idul Fitri di Gereja
Menteri Agama Ingin Samakan Definisi Hilal
Paus Fransiskus dan Obama Ucapkan Selamat Idul Fitri