TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan pengadaan senjata api organik di Indonesia. Pengadaan senjata api melibatkan banyak instansi pemerintah, tak hanya kepolisian.
"Pengadaan senjata api melibatkan berbagai kementerian, karena pengadaan senjata api bersifat government to government," ujar Rikwanto kepada Tempo, Selasa, 29 Juli 2014. Penjelasan ini ia sampaikan untuk menanggapi kasus tuduhan penyuapan produsen senjata api terhadap pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Perusahaan Smith & Wesson didenda US$ 2 juta karena terbukti melakukan suap di Pakistan, Indonesia, Turki, Nepal, dan Bangladesh. Selama 2007-2010, perusahaan yang bermarkas di Springfiled, Massachusetts, Amerika Serikat, ini melakukan lobi ilegal terhadap otoritas lima negara tersebut agar dapat memenangi tender pengadaan senjata api, seperti dikutip dari Reuters. Aktivitasnya diketahui oleh US Securities and Exchange Commission, otoritas Amerika Serikat yang mengatur pasar modal, dan kasusnya diserahkan ke pengadilan.
Rikwanto menjelaskan, pengadaan senjata api organik (senjata api dinas yang digunakan khusus untuk kepolisian dan militer) diatur dalam undang-undang. Pengadaannya melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan kementerian lain yang berwenang. Dari beragam instansi yang terlibat, akan ada pembagian kerja khusus untuk menangani pengadaan. (Baca:Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda)
Pengadaan senjata api, kata Rikwanto, dilakukan dengan menggunakan sistem tender. "Jadi dilelang perusahaan mana yang memenuhi standar dan kualifikasi yang diajukan oleh pemerintah," ujar Rikwanto.
Tak hanya itu, kelancaran pengadaan tergantung pada negara asal produsen pemasok senjata api organik. Apabila negara asal produsen menolak memasok, negosiasi dipastikan tak akan berjalan baik. (Baca:ICW Imbau Suap Smith&Wesson Tak Diabaikan)
Pengadaan senjata api diakui oleh Rikwanto tak semudah urusan ekspor-impor biasa. Berbicara mengenai pengadaan senjata api, kata Rikwanto, akan menyinggung anggaran pendapatan dan belanja negara. Sebab, pengadaan senjata api digunakan untuk melindungi dan menjaga keamanan seluruh masyarakat Indonesia.
Pengadaan senjata api diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Perpres itu mengatur tak hanya proses pengadaan, namun juga penunjukan jasa konsultan yang dapat digunakan oleh kepolisian dalam hal menyangkut pertahanan negara. Dalam berbagai pasal disebutkan Kementerian Pertahanan sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam pengadaan barang dan jasa untuk kepolisan dan TNI, termasuk alat material khusus kepolisian.
DINI PRAMITA
Terpopuler:
Pemred Tempo.co: Hati-hati Tertipu Situs Palsu
Jokowi: Banyak Mafia di Kementerian ESDM
Tifatul Janji Segera Tutup Situs Berita Palsu
JK Dinilai Berpeluang Rebut Posisi Ketua Umum Golkar
Polisi Lacak Pemilik Portal Berita Palsu