TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa pengadaan senjata api di Indonesia melalui mekanisme lelang. Jadi, kepolisian tidak berhubungan langsung dengan Smith & Wesson, produsen senjata api yang berkantor di Springfiled, Massachusetts, Amerika Serikat. Perusahaan ini tengah disorot karena terlibat kasus penyuapan.
"Tak ada langsung ke perusahaan senjata, terutama perusahan Amerika itu, semuanya melalui proses lelang terbuka e-procurement," kata Boy Rafli ketika dihubungi, Rabu, 30 Juli 2014. Penjelasan itu ia sampaikan untuk menanggapi kasus tuduhan penyuapan Smith & Wesson terhadap pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia.(Baca:Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda)
E-procurement merupakan sistem pengadaan barang atau jasa dalam lingkup pemerintah yang menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dan langkahnya.
Sebelumnya, Smith & Wesson didenda US$ 2 juta karena terbukti melakukan penyuapan di Pakistan, Indonesia, Turki, Nepal, dan Bangladesh. Selama 2007-2010, perusahaan yang bermarkas di Springfiled, Massachusetts, Amerika Serikat, ini melakukan lobi ilegal terhadap otoritas lima negara tersebut agar dapat memenangi tender pengadaan senjata api, seperti dikutip dari Reuters. (Baca:ICW Imbau Suap Smith & Wesson Tak Diabaikan
Lobi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan senjata yang biasa digunakan aparat penegak hukum dan militer itu adalah memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis untuk polisi Pakistan pada 2008 guna mendapatkan kontrak pasokan.
Aktivitasnya itu diketahui oleh US Securities and Exchange Commission, otoritas Amerika Serikat yang mengatur pasar modal, dan kasusnya diserahkan ke pengadilan.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca juga:
Situs Berita Palsu Sama dengan Kampanye Hitam
Fokus Ekonomi Jokowi: Pertanian dan Energi
Warna Kabinet Jokowi: Profesional dan Kerja
Tweeps Waspadai Portal Berita Palsu