Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bentrok di Dolly, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

image-gnews
Seorang warga di tangkap oleh polisi saat menolak pemasangan plakat bebas prostitusi di lokalisasi Dolly, Surabaya, 27 Juli 2014. Ratusan warga Front Pekerja Lokalisasi (FPL), menghadang ratusan polisi yang memasang plakat. TEMPO/Fully Syafi
Seorang warga di tangkap oleh polisi saat menolak pemasangan plakat bebas prostitusi di lokalisasi Dolly, Surabaya, 27 Juli 2014. Ratusan warga Front Pekerja Lokalisasi (FPL), menghadang ratusan polisi yang memasang plakat. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan empat tersangka bentrokan di kawasan eks lokalisasi Dolly-Jarak, Ahad, 27 Juli 2014. Dua di antaranya dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dan dua lagi dikenai Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sumaryono mengatakan keempat tersangka itu kini sudah ditahan. "Mereka diproses hukum dan sudah ditahan," kata Sumaryono kepada Tempo, Rabu, 30 Juli 2014. (Baca:Massa Dolly-Polisi Bentrok, 10 Orang Ditangkap)

Sebelumnya, polisi telah menangkap 24 orang seusai peristiwa bentrokan saat pemasangan plakat kampung bebas prostitusi di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Ahad, 27 Juli 2014. Setelah dilakukan penyaringan dan pemeriksaan, jumlah tersangka mengerucut menjadi enam orang.

Polisi membuat laporan dari keterangan keenam orang itu terkait dengan provokasi atau Pasal 160 KUHP dan perusakan secara bersama-sama atau Pasal 170 KUHP. Dua orang tidak ditahan karena masih di bawah umur menurut pasal perusakan, dan seorang lagi yang dijerat Pasal 170 KUHP ternyata tidak ikut terlibat aktif. (Baca:Pemasangan Plakat Bebas Prostitusi di Dolly Ricuh)

Walhasil, hanya empat orang yang ditahan hingga kini. Di antaranya Ari Saputro alias Pokemon dan Subeki Yanto. Keduanya diketahui merupakan aktivis Front Pekerja Lokalisasi. Bahkan Pokemon merupakan koordinator aktif di FPL sejak enam bulan belakangan. "Yang positif mengaku FPL dua orang, yaitu Pokemon dan Yanto," kata Sumaryono.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain ban bekas yang dibakar, plang atau plakat yang dirusak, batu, pecahan kaca, sirine, telepon genggam milik tersangka, bom molotov, dan senjata tajam. (Baca:Risma Siapkan Rp 36 Miliar Beli Rumah Bordil Dolly)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu Lebaran usai, Sumaryono akan berkonsolidasi dengan para anggota kepolisian untuk mengembangkan kasus ini. Menurut Sumaryono, bukan tidak mungkin ada tambahan tersangka jika memang nantinya terdapat barang bukti dan saksi yang menguatkan.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Baca juga:
Sering Mogok, Transjakarta Tambah Bus Baru
Performa MU Saat Kontra Inter Bikin Van Gaal Puas
Gol Tunggal Totti Antar Roma Bungkam Madrid
BBM Kemasan Diserbu Pemudik

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

31 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

31 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.


Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Sejumlah penghuni bukan pasangan suami-istri dijaring dalam penertiban personel gabungan terhadap indekos di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.