TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan empat tersangka bentrokan di kawasan eks lokalisasi Dolly-Jarak, Ahad, 27 Juli 2014. Dua di antaranya dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dan dua lagi dikenai Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sumaryono mengatakan keempat tersangka itu kini sudah ditahan. "Mereka diproses hukum dan sudah ditahan," kata Sumaryono kepada Tempo, Rabu, 30 Juli 2014. (Baca:Massa Dolly-Polisi Bentrok, 10 Orang Ditangkap)
Sebelumnya, polisi telah menangkap 24 orang seusai peristiwa bentrokan saat pemasangan plakat kampung bebas prostitusi di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Ahad, 27 Juli 2014. Setelah dilakukan penyaringan dan pemeriksaan, jumlah tersangka mengerucut menjadi enam orang.
Polisi membuat laporan dari keterangan keenam orang itu terkait dengan provokasi atau Pasal 160 KUHP dan perusakan secara bersama-sama atau Pasal 170 KUHP. Dua orang tidak ditahan karena masih di bawah umur menurut pasal perusakan, dan seorang lagi yang dijerat Pasal 170 KUHP ternyata tidak ikut terlibat aktif. (Baca:Pemasangan Plakat Bebas Prostitusi di Dolly Ricuh)
Walhasil, hanya empat orang yang ditahan hingga kini. Di antaranya Ari Saputro alias Pokemon dan Subeki Yanto. Keduanya diketahui merupakan aktivis Front Pekerja Lokalisasi. Bahkan Pokemon merupakan koordinator aktif di FPL sejak enam bulan belakangan. "Yang positif mengaku FPL dua orang, yaitu Pokemon dan Yanto," kata Sumaryono.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain ban bekas yang dibakar, plang atau plakat yang dirusak, batu, pecahan kaca, sirine, telepon genggam milik tersangka, bom molotov, dan senjata tajam. (Baca:Risma Siapkan Rp 36 Miliar Beli Rumah Bordil Dolly)
Begitu Lebaran usai, Sumaryono akan berkonsolidasi dengan para anggota kepolisian untuk mengembangkan kasus ini. Menurut Sumaryono, bukan tidak mungkin ada tambahan tersangka jika memang nantinya terdapat barang bukti dan saksi yang menguatkan.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Baca juga:
Sering Mogok, Transjakarta Tambah Bus Baru
Performa MU Saat Kontra Inter Bikin Van Gaal Puas
Gol Tunggal Totti Antar Roma Bungkam Madrid
BBM Kemasan Diserbu Pemudik