TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan pemilik situs-situs media massa gadungan bisa dijerat dengan pasal pidana khusus. "Bisa kami cari pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, Rabu, 30 Juli 2014.
Ronny mengatakan hingga hari ini kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas munculnya situs-situs palsu tersebut. Namun polisi telah menyelidiki keberadaan situs-situs itu. "Biasanya laporan muncul setelah penyelidikan," ujarnya. (Baca juga: Situs Berita Palsu Sama dengan Kampanye Hitam)
Kepala Sub-Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus AKBP Hilarius Duha mengatakan situs-situs tersebut memang bisa dijerat dengan UU ITE, di samping pasal penipuan dalam KUHP. Itu sebabnya polisi pun masih berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menyelidiki situs abal-abal itu.
Dalam penyelidikan awal, polisi berupaya melacak pembuat situs dengan pelbagai macam cara. Antara lain menilik registrasi domain akun-akun yang diduga dikelola oleh satu pihak. Sebab, ada keseragaman dalam situs-situs berita palsu tersebut, yakni menggunakan "--news.com" di belakang nama situs media online besar, seperti Detik.com, Kompas.com, dan Tempo.co.
Dewan Pers mengkonfirmasikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan polisi terkait dengan masalah ini. "Kami akan teliti lebih dulu, apakah memang mereka benar media jurnalistik atau bukan," ujar anggota Dewan Pers, Nezar Patria. (Baca: Situs Berita Palsu, Ini Cara Stop Penyebarannya)
M. ANDI PERDANA
Lainnya:
Tifatul Janji Segera Tutup Situs Berita Palsu
Jokowi: Banyak Mafia di Kementerian ESDM
Polisi Lacak Pemilik Portal Berita Palsu
Ahli: Portal Berita Palsu Dibuat untuk Pilpres
Situs Berita Palsu Sama dengan Kampanye Hitam