TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser tak. yakin Kepolisian Republik Indonesia membeli senjata dalam jumlah besar ke perusahaan Amerika Serikat. Dia beralasan, kepolisian tak memiliki anggaran untuk pembelian senjata. "Kalau berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dananya sangat terbatas," kata Nasser saat dihubungi, Rabu, 30 Juli 2014.
Nasser menuturkan jatah pembelian senjata kepolisian tidak banyak. Dia juga tak mengetahui kabar dugaan penyuapan perusahaan senjata Amerika kepada pejabat Kepolisian RI. "Saya belum dengar," ujarnya. (Baca: Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda)
Namun, jika kabar itu benar, kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut. Dia menyatakan, jika yang terlibat sudah pensiun, mereka tetap harus dihadirkan untuk dimintai keterangan. Nasser mengingatkan asas kesamaan di muka hukum bagi semua warga negara. "Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf."
Sebelumnya, perusahaan senjata dari Amerika Serikat, Smith & Wesson, didenda US$ 2 juta karena telah menyuap aparat di beberapa negara, seperti Indonesia dan Pakistan, untuk meloloskan produknya. US Securities and Exchange Commission (SEC) memutus perusahaan yang senjatanya biasa digunakan aparat penegak hukum dan militer itu memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis untuk polisi Pakistan pada 2008 guna mendapatkan kontrak pasokan. (Baca: Suap Pejabat RI, Ini Respons CEO Smith & Wesson)
Setahun kemudian, tutur SEC, karyawan Smith & Wesson membuat kesepakatan dengan kepolisian di Indonesia untuk memenangkan kontrak dengan departemen kepolisian setempat. Meski akhirnya kontrak dibatalkan. "Upaya lainnya untuk mendekati pejabat melalui pihak ketiga, seperti di Turki, Nepal, dan Bangladesh," kata SEC. Secara keseluruhan, tindakan penyuapan ini dilakukan Smith & Wesson mulai 2007 hingga 2010.
SEC menemukan upaya perusahaan, berhasil atau tidak dalam memperoleh bisnis, telah melanggar US Foreign Corrupt Practices Act, yang bertujuan untuk menghilangkan suap dan korupsi sebagai faktor penting dalam persaingan bisnis internasional. Smith & Wesson tidak membenarkan atau menyangkal tuduhan SEC. Namun mereka menyetujui membayar denda US$ 2 juta untuk menyelesaikan tuduhan. (Baca: ICW Imbau Suap Smith & Wesson Tak Diabaika)
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga:
Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup ke Ragunan
Bentrok di Dolly, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Situs Berita Palsu, Polisi Bisa Terapkan UU ITE
Solar Bersubsidi Dibatasi di Luar Jawa