TEMPO.CO, Jakarta - Berkas gugatan yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa perihal hasil pemilihan umum secara teori memungkinkan kemenangan calon presiden terpilih, Joko Widodo, dibatalkan atau ditunda. Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Juli 2014.
Namun Refly pun berpendapat, permohonan Prabowo akan sukar dikabulkan MK. "Alasannya sederhana: laporan kecurangan mengenai jumlah suara itu argumentasinya lemah. Terlihat Prabowo-Hatta tidak yakin dengan proses penghitungan mereka sendiri," kata Refly. (Baca: Mahfud Md Akui Lembaga Pro-Prabowo Tak Kredibel)
Hasil penghitungan suara berdasarkan form C1 yang dilakukan tim pemenangan Prabowo tidak genap berjumlah 100 persen. Hal tersebut dinilai Refly sebagai salah satu kelemahan dalam gugatan yang diajukan. Selain itu, Prabowo-Hatta tidak berhasil menunjukkan adanya kecurangan yang masif dan terstruktur seperti yang tercantum dalam laporan mereka. "Mereka banyak mempermasalahkan ketidakwajaran yang sebenarnya belum tentu kecurangan," ujar Refly.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan soal jumlah daftar pemilih yang menurut Prabowo tidak lazim. Padahal, menurut Refly, hal tersebut belum dapat dibuktikan kesalahannya. "Daftar pemilih yang jumlahnya banyak dianggap sesuatu yang tidak lazim. Tapi, kita kan tidak tahu itu merugikan siapa? Bukan kecurangan kalau mereka menggunakan hak pilihnya hanya sekali. Kalau dikatakan mereka memilih lebih dari sekali, buktinya apa?"
Belum lagi berkas permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan tidak sepenuhnya lengkap. Dalam berkas setebal 55 halaman tersebut terdapat beberapa bagian yang masih kosong. Ini mengesankan laporan dibuat terburu-buru dan tidak begitu detail memperhatikan data-data yang seharusnya dicantumkan di dalamnya. (Baca: Berkas Gugatan Prabowo ke MK Bolong-bolong)
AISHA SHAIDRA
Terpopuler:
Awas, 7 Situs Berita Indonesia Dipalsukan
Pemred Tempo.co: Hati-hati Tertipu Situs Palsu
Jokowi: Banyak Mafia di Kementerian ESDM
Jokowi, Mega, dan Kalla Bertamu ke Surya Paloh
JK Dinilai Berpeluang Rebut Posisi Ketua Umum Golkar