TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan proses pemeriksaan terhadap Sertu Rosidin masih berlangsung. Rosidin ikut tertangkap dalam inspeksi mendadak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Polri, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, serta Angkasa Pura di Bandara Sokarno-Hatta karena diduga terkait dengan jaringan pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia.
Andikan menuturkan Polisi Militer Kodam Jaya telah menemukan bukti awal Rosidin melanggar Pasal 124 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Pasal 39 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Larangan Berbisnis bagi Anggota TNI AD. “Untuk pelanggaran tersebut, Sertu Rosidin diancam pidana penjara maksimal 1 tahun,” ujar Andika melalui pesan singkat, Rabu, 30 Juli 2014.
Dia mengatakan anggota satuan Zeni Kodam Jaya itu mengakui pada Jumat malam pekan lalu memang berada di Bandara Soekarno-Hatta bersama T untuk mencari penumpang menggunakan mobilnya, Daihatsu Xenia bernomor polisi B-1076-URD.
Lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, tutur Andika, Rosidin yang tertidur besama T di dalam kendaraannya yang berada di tempat parkir Terminal 2D langsung ditangkap tim gabungan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, Andika mengatakan belum diperoleh bukti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Musababnya, saat penangkapan, Rosidin sedang tidur di mobil dan tidak sedang melakukan pemerasan. “Sambil menunggu proses hukumnya, Sertu Rosidin akan diserahkan kembali ke kesatuannya.”
Jumat malam, 25 Juni 2014, hingga Sabtu dinihari, KPK bersama UKP4, Angkasa Pura, dan Bareskrim menggelar sidak di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Sidak tersebut bertujuan memantau proses pelayanan TKI. Sidak dilakukan tengah malam karena menunggu kedatangan pesawat dari Timur Tengah yang mengangkut para TKI.
Sayangnya, tak dijumpai pemerasan atau percaloan secara langsung. Namun tim menemukan pemerasan terhadap dua turis asing dari Slovenia dan Pakistan. Dalam sidak tersebut, 18 orang, di antaranya anggota kepolisian dan TNI AD, digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, pada Ahad kemarin, mereka sudah dipulangkan. Sedangkan aparat yang tertangkap menjalani pemeriksaan lanjutan di kesatuannya masing-masing.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda
Situs Berita Palsu Sama dengan Kampanye Hitam
Larang Pungli, Warga Dikeroyok Puluhan Anggota PP
KPK: Wajah Pemeras TKI Ditayangkan di Bandara
Makin Percaya Daerah, Kabinet Makin Ramping
Situs Berita Palsu, Ini Cara Stop Penyebarannya
Hadapi Situs Berita Palsu, Lakukan Hal Ini