TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan belum dapat menjerat penyandang dana Obor Rakyat sebagai tersangka. Polisi berkilah belum menemukan cukup bukti untuk menyeret Yano Nuruhitu dan Zaenal Asikin.
"Hasil pemeriksaan keduanya, mereka mengaku memberikan uang karena Setiyardi bilang perlu bantuan untuk menjalankan usaha," ujar Ronny saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Juli 2014.
Dia mengatakan keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan itu digunakan sebagai biaya operasional pembuatan Obor Rakyat. "Mereka mengaku hanya dimintai bantuan oleh Setiyardi. Jadi tidak dapat dikategorikan sebagai otak dari tabloid Obor Rakyat," ujar Ronny. (Baca: Kasus Obor Rakyat, Jokowi Sebut Polisi Keliru)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menjerat penggagas tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, dengan pasal pidana umum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo. "Ya, terhadap kedua tersangka Obor Rakyat telah dijerat dengan persangkaan bahwa mereka telah melakukan pidana umum," kata Ronny, Kamis, 24 Juli 2014. (Baca: Alasan Dahlan Iskan Pecat Penggagas Obor Rakyat)
Dia mengatakan status tersangka kepada penyandang dana dapat disematkan jika nantinya bukti-bukti sudah mencukupi. "Tunggu saja proses persidangan nantinya seperti apa. Fakta-fakta persidangan tentu akan membantu," ujarnya.
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler:
Dituding Tak Layak Jadi Menkes, Ini Jawaban Ribka
ICW Tolak Ribka Tjiptaning Jadi Menteri
Jokowi Prioritaskan Berantas Mafia Migas
Ini Teknik Mengetahui Dalang di Balik Situs Palsu
Video WNI Ajak Masuk ISIS Beredar di YouTube