TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Hakim Sorimuda Pohan, menilai Ketua Komisi Kesehatan DPR Ribka Tjiptaning tak layak menjadi menteri. Menurut Hakim, kesalahan yang pernah dilakukan politikus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia itu terbilang berat. (Baca: Ribka Ingin Jadi Menkes, Beredar Petisi Penolakan)
"Dia terlibat penghilangan ayat tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan," kata Hakim yang juga pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juli 2014. (Baca: Diusulkan Jadi Menteri Kesehatan, Ribka Tunggu Sikap Jokowi)
Ayat yang dihilangkan itu, ujar Sorimuda, adalah ayat (2) dalam Pasal 113 yang menyatakan tembakau sebagai zat adiktif. Badan Kehormatan DPR telah menjatuhkan sanksi untuk Ribka, yaitu dilarang memimpin Panitia Khusus dan Panitia Kerja DPR.
Selasa, 29 Juli 2014, Ribka Tjiptaning menyatakan siap menjadi Menteri Kesehatan atau Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. Berbekal duduk di kursi parlemen selama dua periode, Ribka mengklaim mempunyai pengalaman dalam menangani masalah masyarakat, khususnya kesehatan. Namun Ribka menyatakan akan menunggu keputusan Joko Widodo-Jusuf Kalla, presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Sorimuda, sanksi yang dijatuhkan Badan Anggaran membuktikan Ribka ikut berperan dalam penghilangan ayat tembakau. Penolakan terhadap Ribka juga digalang sejumlah orang yang mengaku mewakili para dokter. Pun lembaga pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, juga menolak Ribka menjadi menteri.
SAID HELABY
Terpopuler
Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda
Larang Pungli, Warga Dikeroyok Puluhan Anggota PP
Hadapi Situs Berita Palsu, Lakukan Hal Ini
KPK: Wajah Pemeras TKI Ditayangkan di Bandara
Makin Percaya Daerah, Kabinet Makin Ramping