TEMPO.CO, Malang -- Komisi Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Jawa Timur, membantah telah membuka kotak suara di dua dari lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanpa pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat. Masalah itu termasuk yang dipersoalkan oleh kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Kota Malang, Aminah Atminingsih, mengatakan, bersama enam daerah lainnya di Jawa Timur, Kota Malang termasuk yang dipersoalkan oleh kubu Prabowo-Hatta dalam pelaksanaan pemungutan suara 9 Juli lalu. Tim Prabowo mempermasalahkan banyaknya pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk saat mendaftar untuk mencoblos di bilik suara.
"Kami menjadi salah satu kota di Jawa Timur yang dilaporkan oleh tim sukses Prabowo-Hatta, karena banyak pemilih yang menggunaan KTP saat menggunakan hak suaranya," kata Aminah, Kamis sore, 31 Juli 2014. (Baca: Tim Prabowo Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Edaran)
Dia mengaku menerima surat edaran KPU pusat bertanggal 25 Juli 2014 yang berisi perintah untuk membuka kotak suara, karena masalah tersebut menjadi perkara yang digugat oleh kubu Prabowo-Hatta.
"Kami belum melaksanakan surat edaran tersebut karena besok baru koordinasi. Untuk membuka kotak suara saja harus ada saksi dari kedua pasangan. Jadi, bagaimana kami bisa dituduh membuka kotak suara tanpa kehadiran Panwaslu?" kata dia. (Baca juga: Tim Prabowo-Hatta Klaim Punya Bukti Baru)
ABDI PURMONO
Terpopuler
Ribka Ingin Jadi Menkes, Beredar Petisi Penolakan
Dituding Tak Layak Jadi Menkes, Ini Jawaban Ribka
ICW Tolak Ribka Tjiptaning Jadi Menteri
Jokowi Prioritaskan Berantas Mafia Migas
Ini Teknik Mengetahui Dalang di Balik Situs Palsu