TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan masa penahanan dua orang guru Jakarta International School (JIS) diperpanjang. Perpanjangan masa penahanan bertujuan merampungkan berkas perkara penyidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong terhadap siswanya.
"Berkas perkaranya belum selesai, jadi masih diproses," kata Rikwanto kepada Tempo, Sabtu, 2 Agustus 2014. (Baca: JIS Dilaporkan Menipu)
Masa penahanan 20 hari pertama keduanya dimulai sejak Senin, 14 Juli lalu, atas sangkaan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rikwanto menjelaskan masa perpanjangan berlaku hingga 40 hari mendatang, terhitung sejak 2 Agustus 2014. Saat masa penahanan tahap kedua usai, penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ihwal kecukupan alat bukti yang dipermasalahkan JIS, meski enggan merincikannya, Rikwanto mengklaim penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menjerat kedua guru. Dengan begitu, ia berujar pengusutan kasus ini memenuhi syarat, lantaran ketentuan penyidikan hanya mensyaratkan dua alat bukti. "Kalau sudah ada empat alat bukti, artinya sudah melebihi cukup," kata dia. (Baca: Kasus JIS, Ibu Korban Yakin Tersangka Bertambah)
Rikwanto menuturkan empat bukti tersebut tidak termasuk hasil uji kebohongan yang dijalani kedua tersangka pada akhir Juli lalu. Uji tersebut hanya bersifat mendukung penyidikan. "Hasil tes kebohongan bukan dasar utama alat bukti," kata Rikwanto.
LINDA HAIRANI
Baca juga:
Semalam, Puncak Kemacetan di Jembatan Comal
PKB: Jatah Menteri Kewenangan Presiden Terpilih
40 Ribu Kendaraan Akan Masuk Pintu Tol Cikopo
Kendaraan Menumpuk di Jalur Puncak Pass ke Jakarta