TEMPO.CO , Jakarta -- Satuan Polisi Pamong Praja bakal menertibkan para pendatang yang mendirikan tempat tinggal sembarangan di tempat yang terlarang karena tak memiliki kerabat dan pekerjaan. Tempat terlarang yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Banyak bermunculan gubuk liar di bantaran kali dan rel," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, kepada Tempo, Jumat, 1 Agustus 2014.
Kukuh mengatakan telah membongkar sejumlah gubuk liar sejak bulan Ramadan. Para pedagang kaki lima yang masih berjualan di jalan tak luput dari operasi penertban. "Puluhan truk sudah mengangkut barang-barang para PKL," kata Kukuh. Misalnya, PKL di Pasar Jatinegara, Pasar Kebayoran Lama, Pasar Tanah Abang, dan Pasar Brawijaya. (Baca: Tanah Abang Ditertibkan, 12 PKL Diangkut)
Namun, Kukuh melanjutkan, bagi warga yang nekat membuat permukiman di bantaran atau kolong jembatan rel kereta api, penertiban harus berdasarkan izin dan permintaan dari PT KAI selaku pihak yang memiliki rel tersebut. "Kalau sudah ada permintaan, tentu kami siap melakukan penertiban," kata Kukuh. (Baca: Gubuk Liar Sekitar Rel Tanah Abang-Karet Dibongkar)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
BNPT: ISIS Termasuk Kelompok Teroris
Sulsel Kirim Bukti Sanggah Tim Prabowo ke KPU
Arus Balik, Kereta Api di Semarang Naik 25 Persen
Bagaimana ISIS Mendanai Operasinya?