TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak beberapa lembaga dan kementerian terkait untuk segera membuat pengaduan agar video ajakan kepada warga Indonesia untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dalam situs YouTube bisa segera diblokir.
Juru bicara Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang untuk memebuat pengaduan permintaan pemblokiran video dalam situs tersebut. Di antaranya Kementerian Luar Negeri; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Bisa dikatakan kami mendesak mereka untuk membuat semacam surat permintaan atau pengaduan untuk pemblokiran video ISIS itu," kata Ismail saat dihubungi, Sabtu, 2 Agustus 2014. "Karena, sesuai Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014, kami tidak bisa langsung asal memblokir." (Baca: BNPT: ISIS Termasuk Kelompok Teroris)
Beberapa kementerian itu, kata Ismail, berwenang karena terkait dengan urusan hubungan luar negeri, keamanan nasional, dan legitimasi kewarganegaraan WNI, yang bergabung dengan kelompok ISIS.
Baru-baru ini beredar foto dari Abu Bakar Baasyir yang berbaiat kepada khalifah Al-Baghdadi, pemimpin kelompok ekstremis Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Foto itu diambil di sebuah ruangan lebar berlantai kayu. Ba'asyir duduk diapit para pria dan mereka mengenakan pakaian putih. (Baca: Pemerintah Copot Kewarganegaraan Pendukung ISIS)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat akan mengecek apakah terpidana terorisme 15 tahun itu berfoto di dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Baca juga:
Asteroid Ubah Total Muka Bumi
Gaya Orang Kaya Baru Indonesia Diulas Media Asing
PKB: Jatah Menteri Kewenangan Presiden Terpilih
40 Ribu Kendaraan Akan Masuk Pintu Tol Cikopo