TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, mengatakan Kementerian Luar Negeri memiliki kewenangan aktif menangani isu Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) karena masalah ini melibatkan politik hubungan luar negeri Indonesia. Apalagi ada keterlibatan warga negara Indonesia dalam gerakan ISIS.
Sedangkan kewenangan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berkisar pada soal keamanan nasional. Menurut dia, Kementerian Koordinator Politik bisa mencabut status warga negara Indonesia simpatisan ISIS. (Baca: Pendiri Kamp Militer di Aceh Pendukung Utama ISIS)
"Kementerian ini kami harapkan bisa segera memberi pengaduan agar kami bisa langsung memblokir video di situs tersebut," ujar Ismail.
Sebelumnya, sebuah video berisi ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke ISIS beredar melalui situs YouTube. Dalam video berdurasi delapan menit berjudul "Join the Ranks" itu, seseorang yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesi meminta warga Indonesia untuk mendukung perjuangan ISIS agar menjadi khilafah dunia. (Baca: Pemerintah Copot Kewarganegaraan Pendukung ISIS)
Ajakan itu disambut oleh sebagian warga Indonesia yang setuju terhadap pendirian khilafah di Irak dan Suriah. Ratusan orang di Solo berbaiat kepada ISIS beberapa waktu lalu. Dukungan serupa juga muncul di kota-kota lain di Indonesia.
REZA ADITYA
Baca juga:
Asteroid Ubah Total Muka Bumi
Gaya Orang Kaya Baru Indonesia Diulas Media Asing
PKB: Jatah Menteri Kewenangan Presiden Terpilih
40 Ribu Kendaraan Akan Masuk Pintu Tol Cikopo