Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Bioskop, Panti Pijat, dan Karaoke Bakal Naik

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat sepakat menaikkan pajak tempat hiburan. Kesepakatan itu diketok pada libur Lebaran lalu, bersamaan dengan naiknya pajak progresif kendaraan bermotor. (Baca juga: Akhir Masa Jabatan Jokowi, Tujuh Perda Disahkan)

DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum libur Lebaran. Selain pajak kendaraan bermotor, Dewan pun mengesahkan raperda tentang pajak hiburan.

Berdasarkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, sejumlah usaha hiburan mengalami perubahan besaran tarif pajak. Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo, perubahan ini harus dilakukan sebagai upaya penyesuaian tarif pajak hiburan. "Sudah hampir 14 tahun pajak hiburan tak mengalami penyesuaian," kata Arif ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Agustus 2014. (Baca juga: Pengusaha Hiburan Tolak Rencana Kenaikan Pajak)

Atas pertimbangan tersebut, pajak hiburan untuk sejumlah usaha pun dinaikkan. Arif merinci kenaikan pajak tersebut di antaranya diberlakukan untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen menjadi 15 persen. Tarif pajak untuk jenis hiburan diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan disc jockey (DJ), dan sejenisnya yang semula 20 persen menjadi 35 persen. Tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap, dan spa yang semula 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu, tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan insidental sebesar 15 persen.

Meski ada kenaikan, ada pula pajak hiburan yang diturunkan. Arif menyebutkan pajak tersebut adalah pajak hiburan bagi rekreasi keluarga. "Itu kami turunkan dari 15 persen menjadi 10 persen," kata dia. Sebab, pihaknya ingin memberikan keringanan bagi pengelola usaha tersebut agar warga yang ingin berekreasi bersama keluarga pun tidak terlampau berat mengeluarkan biaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, menurut Arif, perda yang sudah disahkan ini pun sedang melalui proses lanjutan untuk kemudian bisa diberlakukan. "Sedang menunggu persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu," kata dia. Namun diharapkan perda ini dapat segera diberlakukan tahun ini juga.

Sebelumnya kalangan pengusaha mengaku keberatan dengan kenaikan pajak hiburan ini. Kenaikan ini bisa membuat pendapatan dunia usaha hiburan berkurang. Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Adrian Maulite mengatakan kenaikan ini akan membuat kenaikan juga pada operasional industri sehingga membuat keuntungan pengusaha bisa berkurang. "Kenaikan tersebut membuat industri ini terintimidasi," katanya beberapa waktu lalu.

NINIS CHAIRUNNISA



Berita Terpopuler
Pemerintah Copot Kewarganegaraan Pendukung ISIS
Ini Alasan Kominfo Belum Blokir Video ISIS

Polisi Kantongi Identitas Aktor dalam Video ISIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

23 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

42 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

57 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.


Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

18 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)