TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat akan menentukan nasib Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey. ”Minggu ini akan ada keputusan terkait Olly Dondokambey,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: KPK Segera Jerat Olly)
Sebelumnya Olly menjadi topik bahasan para pimpinan KPK. Sebab, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya, Olly disebut menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait dengan pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Vonis terhadap Teuku Bagus yang dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2014, menyebutkan Olly, dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar. Penyuap Olly, yakni Teuku Bagus, memberikan fulus kepada Olly supaya perusahaannya mulus mendapatkan proyek Hambalang.
Namun, pada 5 Juni 2013, Olly membantah menerima duit suap saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Teuku Bagus. "Tidak pernah saya menerima atau meminjam uang sebanyak Rp 2,5 miliar atau berapa pun," ucap Olly kepada penyidik, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperoleh Tempo.
Hingga kini Olly belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada September 2013 lalu, KPK menggeledah rumah Olly di Manibang, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Terpopuler
Komedian Mamiek Meninggal
NasDem Sepakat Jabatan Menteri Bukan Petinggi Partai
Gaya Asyik Polisi di Jembatan Comal
Mamiek Srimulat Akan Dimakamkan di Ngawi
Bagaimana ISIS Masuk Indonesia?