TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Alamsyah Hanafiah, mengatakan tindakan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin, 4 Agustus 2014, merupakan inisiatif timnya.
Menurut Alamsyah, KPU telah melakukan tindakan pidana, yaitu perusakan kotak suara. "Kami meminta KPU dijerat dengan Pasal 406 KUHP," ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Agustus 2014.
Sebelumnya, sesuai dengan Surat Instruksi KPU Nomor 1149/KPU/VII/2014, KPU pusat menginstruksikan pembukaan kotak suara kepada semua KPU daerah. Kebijakan ini diambil oleh KPU untuk menyiapkan alat bukti atas gugatan oleh tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Semangati Relawan, Prabowo-Hatta Akan ke Sidang MK)
Komisioner KPU, Idha Budhiati, mengatakan kebijakan yang diambil oleh KPU telah sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014.
Alamsyah menjelaskan bahwa kotak suara yang dibuka oleh KPU merupakan obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Massa Kubu Prabowo-Hatta Paksa Gembok KPU)
KPU, kata Alamsyah, seharusnya tidak membuka kotak suara tersebut. KPU baru boleh membuka kotak suara itu jika ada perintah dari hakim MK. "Status KPU saat ini termohon, bukan penyelenggara lagi, sehingga tidak bisa seenaknya membuka kotak suara," ujarnya. (Baca: Jokowi Bantah Tudingan Preteli Koalisi Pro-Prabowo)
Selain itu, tim advokasi, masih menurut Alamsyah, juga telah melaporkan tindakan KPU membuka kotak suara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "DKPP harus mengadili pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU," ujar Alamsyah.
GANGSAR PARIKESIT
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN