TEMPO.CO, Jakarta - MAF, seorang tokoh agama dan guru mengaji di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap petugas Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor. Sebab, pria 28 tahun itu diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 14 santri.
"Semua korban merupakan santri pria dan merupakan anak di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Didik Purwanto kepada Tempo, Senin, 4 Agustus 2014.
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka terungkap dari laporan salah satu orang tua korban berinisial AL, 13 tahun. "Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban yakni dengan cara meminta korban untuk memijatnya," ujarnya.
Karena diperintah guru, korban pun mengikutinya. Setelah itu, tersangka meminta korban untuk menginap di kamarnya. Pada Kamis, 31 Juli 2014, sekitar pukul 23.00 WIB, korban yang sedang tidur terbangun karena celananya dibuka oleh tersangka. "Bahkan tersangka mengangkat sarung yang dikenakan, lalu menggesekkan alat vitalnya ke badan AL," tuturnya.
Korban sempat akan berteriak dan berontak. Namun pelaku langsung mengancam akan membunuh korban jika berteriak. "Perbuatan bejat terhadap korban pun membuat tersangka orgasme. Korban tidak bisa teriak karena diancam oleh pelaku," kata Didik.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, orang tua AL melihat ada kejanggalan pada perilaku korban. Setelah dipaksa, AL bercerita tentang aksi gurunya itu. "Mendengar pengakuan AL, orang tuanya langsung melaporkan perbuatan kekerasan seksual tersebut ke petugas Polsek Cigudeg," ujarnya.
Didik menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan menangkap tersangka, petugas mengetahui bahwa ternyata korbanya lebih dari satu orang. "Dari hasil keterangan dan pengakuan ditambah lagi saat kasus ini mencuat, ternyata banyak santri yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual tersangka. Jumlahnya mencapai 14 orang."
Lantaran rawan menjadi korban aksi massa akibat perbuatan bejatnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kasus ini ditangani oleh penyidik PPA Polres Bogor, dan tersangka sudah ditahan di sel Polres Bogor," tuturnya.
M. SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Komedian Mamiek Meninggal
Bagaimana ISIS Masuk Indonesia?
Gaya Asyik Polisi di Jembatan Comal
Jokowi Hadiri Syukuran Bareng Artis Salam Dua Jari