TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, optimistis berkas gugatan sengketa kliennya mempunyai kekuatan hukum. Sebelum menulis berkas permohonan untuk kliennya itu, dia mengaku sudah melakukan upaya verifikasi dengan disertai bukti-bukti hukum yang kuat.
"Jelas, kami yakin semuanya berlandaskan hukum," kata Mahendradatta di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 4 Agustus 2014. "Dan kami siap memberikan bukti-bukti di persidangan."
Mahendradatta menampik tudingan yang menyebutkan bahwa berkas gugatan permohonannya itu dibuat secara tergesa-gesa. Apalagi, kata dia, ada segelintir pihak yang menyebutkan gugatannya ini kurang disertai data dan fakta hukum. (Baca: Pakar Hukum: Gugatan Prabowo ke MK Kurang Fakta)
Menurut dia, semua poin yang ditulis di berkas permohonan sudah melalui tahapan verifikasi yang valid. "Paling hanya kesalahan penulisan. Semuanya kami sudah validasi dan data kami benar. Kami sudah melampirkan bukti-bukti nanti di persidangan mengenai berkas permohonan kami," ujarnya.
Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Refly Harun, menilai gugatan atas hasil pemilihan umum presiden yang dilayangkan Prabowo Subianto lemah. Musababnya, berkas gugatan itu tidak mencantumkan bukti dan fakta bahwa ada kecurangan di setiap provinsi yang ada di Indonesia. (Baca: KPU Bersiap Hadapi Sidang Gugatan Pemilu di MK)
Menurut Refly, ada beberapa poin dalam gugatan Prabowo yang tidak disertai dengan data dan fakta. Misalnya, ihwal pelanggaran aturan tentang penyalahgunaan jalur daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan tudingan bahwa KPU sengaja mengabaikan rekomendasi bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota agar melakukan klarifikasi atau pemungutan suara ulang. Refly menilai poin-poin itu hanyalah argumentasi biasa yang kebenarannya tidak dapat dibuktikan.
REZA ADITYA
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN