TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan tak bisa menyebut Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) sebagai aliran sesat agama Islam. Ia menilai Kementerian Agama tak berada dalam posisi untuk menentukan suatu paham sesat atau tidak.
"Yang jelas, ini adalah organisasi radikal," kata Lukman di Istana Negara, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: Eks Kombatan Afghanistan Prihatin ISIS Muncul)
Ia menyatakan ISIS adalah kelompok militan yang menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan. Selain radikal, ISIS dinilai bertentangan dengan ideologi bangsa, yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Ini ancaman terhadap keutuhan kita berbangsa dan bernegara," kata Lukman.
Ia juga menyatakan dalam kurun sepekan mendatang akan menggelar pertemuan dengan pimpinan dan tokoh organisasi kemasyarakatan berbasis Islam. Acara tersebut juga akan mengundang para mubalig, dai, dan khatib. Pertemuan akan membahas paham ISIS sehingga dibutuhkan penjelasan dan pencerahan dari mereka yang mengerti.
"Dikumpulkan dulu untuk kemudian jadi satu persepsi tentang ISIS," katanya. (Baca: Pemerintah Cegah Lahirnya ISIS Indonesia)
Pemerintah menetapkan penolakan terhadap ISIS yang bertentangan dengan undang-undang dan ideologi bangsa. Bahkan pemerintah mengklaim akan bertindak keras atas penyebaran paham ISIS di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah penyetaraan pandangan terhadap paham kelompok pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi tersebut.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN