TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin membantah kabar bahwa ada narapidana yang telah berbaiat kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Ia mengklaim dukungan para terpidana masih sebatas diungkapkan secara lisan. Dukungan ini justru semakin meningkatkan kewaspadaan aparat lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan.
"Sudah jelas, tidak boleh ada simbol, kegiatan, tulisan, tanda, dan ucapan ISIS di lingkungan lembaga pemasyarakatan," kata Amir di Istana Negara, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: Menag Tak Bisa Sebut ISIS Aliran Sesat)
Dia menyatakan narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sanksi juga akan dikenakan kepada petugas sipir yang lengah atau membiarkan kegiatan ISIS dilangsungkan di penjara.
"Sanksi petugas adalah penundaan kenaikan pangkat dan mutasi," kata Amir. (Baca: Polri Sebut Aktor Video ISIS Anak Buah Santoso)
Ihwal para narapidana yang melakukan baiat, menurut dia, mereka tak dapat langsung dikenai hukuman pencabutan status kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Dalam aturan tersebut, pencabutan dilakukan kalau ada sumpah atau janji setia kepada negara asing, sedangkan ISIS tak memenuhi unsur negara.
"Sekarang yang terpenting jangan sampai ada kegiatan lisan atau tertulis tentang ISIS," kata Amir.
Sebelumnya, terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dikabarkan telah berbaiat kepada ISIS dalam penjara di Nusakambangan. Kabar ini tersebar melalui beredarnya surat tentang pernyataan baiat Amir Jamaah Ansharut Tauhid tersebut kepada kelompok pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi itu.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN