TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sedang menyiapkan sistem denda retribusi untuk pemarkir kendaraan sembarangan. (Baca: Parkir Liar Sulit Diberantas)
Orang yang memarkir kendaraannya padahal terdapat rambu larangan parkir akan kena tilang dengan biaya maksimal Rp 500 ribu. Selain itu, kendaraan akan diderek. Untuk menebusnya, sang pemilik kena biaya retribusi Rp 500 ribu per hari.
"Mudah-mudahan Agustus ini bisa difinalisasi dan bisa langsung uji coba," ujar Syafrin kepada Tempo, Ahad, 3 Agustus 2014. (Baca juga: Ahok: Penegakan Hukum Lemah, Parkir Liar Marak)
Untuk menebus kendaraan yang diderek, tutur Syafrin, pengendara mesti membayar biaya retribusi dan biaya tilang. Setelah itu, Dinas Perhubungan akan memberikan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Bukti pembayaran dan SKRD pun akan segera dicek dengan sistem online. Setelah terbaca, kendaraan bisa langsung dibawa pulang pengendaranya. (Baca juga: Bersihkan Monas dari Parkir Liar, Ahok Pakai Derek)
"Kami sedang menggodok sistem penerapan retribusi ini bersama Bank DKI," kata Syafrin.
SUTJI DECILYA
Berita Lainnya:
2 Juta WNI Disebut Sudah Dibaiat ISIS
Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK
Video ISIS, Menteri Amir Minta Penjelasan Tifatul
Pengamat: Separuh Pengikut ISIS Kecewa dan Bubar