TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengatakan bahwa rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat surat perjanjian pendatang agar tak kembali ke Jakarta perlu memiliki konsep yang jelas. "Monitoringnya bagaimana, evaluasinya bagaimana. Itu harus jelas. Tidak mungkin tanpa monitoring dan evaluasi," ujarnya saat dihubungi Tempo, Minggu, 3 Agustus 2014.
Sebelum Lebaran, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah berkata akan berupaya mencegah pendatang yang berpotensi menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk masuk ke Jakarta. Caranya dengan membuat surat perjanjian.
Surat perjanjian itu berisi kesepakatan bahwa pendatang akan pulang ke kampung halaman dengan modal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, pendatang tak boleh lagi kembali ke Jakarta. Jika ketahuan kembali, maka akan dipidanakan.
Menurut Andy, dengan kondisi sekarang, tak akan mudah untuk memonitoring apakah pendatang-pendatang itu menepati isi surat perjanjian atau tidak. Menurut dia, SDM untuk mengawasi pendatang itu masih kurang. "Kalau mengandalkan PNS, saya rasa jumlah PNS DKI kurang. Pendatang ini bisa mencapai jutaan, sedangkan jumlah PNS itu hanya ratusan ribu," ujarnya.
Selain itu, kata Andy, data pendatang ke Jakarta juga belum terlalu detil, berapa jumlahnya dan dari mana asalnya. Karena itu, ia menyarankan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk mulai melakukan pendataan mendetail terhadap pendatang baru di Jakarta. "Dengan data yang detil, pemerintah DKI bisa menjalin kerja sama dengan daerah asal pendatang serta membuat solusi bagaimana agar tidak terjadi urbanisasi," ujarnya.
ISTMAN MP
Terpopuler:
Komedian Mamiek Meninggal
NasDem Sepakat Jabatan Menteri Bukan Petinggi Partai
Mamiek Srimulat Akan Dimakamkan di Ngawi
Solar Bersubsidi Dibatasi, Harga Barang Bakal Naik
Jokowi Hadiri Syukuran Bareng Artis Salam Dua Jari