TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas mengenai pengurangan kuota solar bersubsidi untuk nelayan sebesar 20 persen akan berdampak pada jumlah tangkapan yang diperoleh nelayan. "Nelayan akan terpuruk dengan adanya aturan ini," kata Direktur Kapal dan Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Muhammad Zaini ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Agustus 2014.
Menurut Zaini, pembatasan solar bersubsidi ini akan mengurangi produksi perikanan tangkap di laut. "Mereka jadi tidak bisa melaut. Nelayan-nelayan kecil lah yang akan kolaps," ujar Zaini.
Meski merugi karena hasil tangkapannya berkurang, nelayan tidak dapat menaikkan harga ikan. Akibatnya, biaya operasional yang mahal tidak bisa tertutupi.
"Ikan hanyalah produk pangan substitusi. Masyarakat tidak akan membeli ikan jika harganya mahal. Nelayan akan semakin terpuruk, sementara harga ikan tidak naik," tutur Zaini.
Mulai 4 Agustus 2014, BPH Migas mengeluarkan aturan pemotongan alokasi solar bersubsidi untuk stasiun pengisian bahan bakar nelayan dan solar packed diesel nelayan. Penyaluran solar bersubsidi akan mengutamakan kapal nelayan bertonase di bawah 30 gross ton. Pemangkasan ini dilakukan untuk menjaga kuota BBM subsidi pada APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter tidak terlampaui hingga akhir tahun.
Baca Juga:
PAMELA SARNIA
Terpopuler
Beredar Foto Ba'asyir Dibaiat Dukung ISIS
Ini Alasan Kominfo Belum Blokir Video ISIS
Kepanasan, Bayi 11 Bulan Tewas dalam Mobil
Polisi Klaim Miliki Identitas Aktor di Video ISIS