TEMPO.CO, Medan - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta 42 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Sumatera Utara untuk menerapkan pembatasan penjualan solar bersubsidi terhitung mulai Senin, 4 Agustus 2014. Ke-42 SPBU itu hanya akan menjual solar bersubdisi pada pukul 08.00-18.00. Setelah itu, SPBU diwajibkan hanya menjual solar nonsubsidi dengan harga Rp 13.300 per liter. (Baca: Selain Jakarta, Solar Juga Dilarang di Empat Pulau)
Namun, dari daftar 42 SPBU yang diterima Tempo dari Pertamina Sumatera Utara, SPBU di area Pelabuhan Belawan Medan yang paling banyak terkena pembatasan penjualan solar bersubsidi pada jam tertentu. Adapun SPBU di daerah yang terkenal dengan perkebunan kelapa sawitnya, seperti Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan, justru tidak masuk dalam daftar. (Baca: Jelang Pembatasan BBM, Pertamina Libatkan Polisi )
Satu-satunya SPBU di daerah perkebunan kelapa sawit yang harus membatasi pembelian solar bersubsidi adalah SPBU 14.227330 di Desa Pasir Jes, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Padahal BPH Migas menerapkan aturan pembatasan pembelian solar bersubsidi untuk menekan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi pada malam hari.
External Relation Marketing Operation Region I PT Pertamina, Fitri Erika, mengatakan Pertamina memasukkan 26 dari 42 daftar SPBU yang membatasi penjualan solar bersubsidi." Mengenai SPBU di kawasan perkebunan, Pertamina akan menyusun kembali," kata Fitri kepada Tempo. Meski begitu, Fitri mengakui daerah yang sering mengalami penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah daerah mulut tambang, perkebunan, dan industri. (Baca: Pengelola SPBU Pilih Harga Solar Subsidi Dinaikkan
Saat Tempo menanyakan mekanisme pengawasan penjualan solar bersubdisi di wilayah perkebunan, Pertamina belum bisa memberi penjelasan. "Belum," jawab Fitri singkat.
BPH Migas memberlakukan kebijakan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi dengan melarang penjualan solar bersubsidi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Utara, mulai hari ini. Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, mengatakan daerah yang sering mengalami penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah daerah mulut tambang, perkebunan, dan industri.
SAHAT SIMATUPANG
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN