TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar memastikan PT Freeport Indonesia sudah bisa melakukan ekspor mineral mentah. "Surat perintah ekspor (SPE) sudah dikeluarkan sejak Jumat, 1 Agustus 2014," ujarnya di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2014.
Kendati SPE sudah dikeluarkan pada Jumat pekan lalu, Sukhyar menegaskan, Freeport baru bisa melakukan ekspor per hari ini, Senin, 4 Agustus 2014. Musababnya, Freeport baru membayar komitmen pembangunan smelter senilai US$ 115 juta di bank pada hari ini. "Bisa juga izin ekspor dinyatakan keluar pada Jumat pekan lalu. Namun, berhubung bank masih tutup, maka transaksi baru bisa dilakukan hari ini," kata Sukhyar. (Baca: Chairul Tanjung: Freeport Hanya Tinggal Ekspor)
Baca Juga:
Nantinya, penagihan bea keluar yang harus disetorkan Freeport ke pemerintah Indonesia akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kementerian Energi, kata Sukhyar, hanya akan memberikan referensi informasi kepada Kementerian Keuangan tentang kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral atau smelter yang dikerjakan oleh Freeport.
Besaran bea keluar sendiri ditentukan oleh sejauh mana penyelesaian smelter. "Saat ini kemajuan pembangunan smelter Freeport baru 5 persen," tutur Sukhyar. (Baca: Tiga Perusahaan Sudah Setor Deposit Smelter)
Dengan persentase kemajuan pembangunan smelter yang baru 5 persen, Sukhyar menegaskan, bea keluar yang akan dikenakan pada Freeport sebesar 7,5 persen dari total nilai ekspor mineral. "Ada potensi pendapatan yang akan diterima pemerintah hingga US$ 5 miliar dari sektor minerba jika Freeport sudah bisa melakukan ekspor," katanya. (Baca:Pemerintah dan Freeport Sepakati Empat Poin)
RAYMUNDUS RIKANG R.W.
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN