TEMPO.CO, Jakarta- Tim Kampanye Nasional Bidang Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla mendatangi Mahkamah Konstitusi, Senin, 4 Agustus 2014. Mereka datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait dalam kasus gugatan yang dilayangkan oleh kubu rival mereka, tim Pabowo Subianto-Hatta Rajasa, terhadap Komisi Pemilihan Umum. (Baca: Jokowi Resmikan Kantor Transisi Pemerintahan)
"Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, sekaligus menyerahkan surat kuasa hukum perwakilan timses Jokowi-JK," kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hkum Jokowi-Kalla di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 4 Agustus 2014.
Menurut Sirra, langkah ini dilakukan untuk mempertahankan keputusan Komisi Pemilihan Umum memenangkan kliennya. Dia mengklaim sudah menyiapkan 200 advokat untuk menangkal gugatan kubu Prabowo di pengadilan Mahkamah Konstitusi.
Sirra enggan menyebutkan materi yang akan dibawanya dalam persidangan untuk membela KPU. Dia hanya mengatakan materi tersebut berupa bukti bahwa kemenangan Jokowi-Kalla dalam pemilihan presiden 2014 valid.
Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Kalla lainnya, Andi Asrun, menyatakan pihaknya akan mematahkan segala macam dalil Prabowo-Hatta di persidangan. Dia optimistis Mahkamah akan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tim advokat calon presiden-wakil presiden nomor urut satu itu. (Baca: Begini Tugas Tim Transisi Jokowi)
"Materi gugatan mereka itu hanyalah fiksi," kata Andi dalam kesempatan yang sama. "Mereka seperti tidak siap beperkara di Mahkamah."
REZA ADITYA
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN