TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya segera menentukan status Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor.
Olly diduga menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait dengan proyek itu. "Minggu ini akan ada keputusan atau pemberitahuan," kata Bambang di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014.
Aliran duit ke Olly semakin jelas lantaran tercantum dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya. Putusan itu mencantumkan Olly terbukti menerima fulus suap Rp 2,5 miliar ihwal proyek Hambalang. (Baca: Kasus Hambalang, Olly Dondokambey Diperiksa KPK)
Bambang menyebut status Olly akan dibahas dalam ekspose alias gelar perkara bersama tim jaksa penuntut umum. "Tapi belum ada diskusi tim jaksa bersama pimpinan KPK," kata dia membicarakan forum untuk menguji alat bukti itu.
Wakil Ketua KPK yang lain, Zulkarnain, memastikan nama Olly Dondokambey dibahas pada gelar perkara. "Nanti akan dipaparkan dan didiskusikan," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Agustus 2014.
Menurut Zulkarnain, putusan Teuku Bagus memang menjadi jalan masuk untuk menjerat Olly. "Putusan itu melengkapi sehingga fakta persidangan semakin jelas dan bisa dikembangkan," ujar dia. (Baca: KPK Segera Jerat Olly Dondokambey di Kasus Hambalang)
Zulkarnain membantah sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Olly Dondokambey. Tapi, menurut dia, sprindik tak begitu penting. "Sprindik belakangan, yang penting disepakati dulu statusnya," kata dia. "Gelar perkara sudah dijadwalkan dan nanti akan dikondisikan."
Zulkarnain juga tak ambil pusing ihwal bantahan Olly. "Pada umumnya, terpidana korupsi membantah di awal. Itu memang hak orang yang terduga terlibat korupsi," ujar dia.
Pada 8 Juli 2014, Teuku Bagus menghadapi sidang dengan pembacaan putusan. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Sinung Hermawan, Olly Dondokambey menerima duit suap Rp 2,5 miliar dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Penyuap Olly, yakni Teuku Bagus, memberi fulus buat Olly supaya perusahaannya mulus mendapat proyek Hambalang. "Karena suap itu, Banggar DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun," ujar Sinung.
Olly tak bisa dihubungi untuk diminta tanggapan. Berkali-kali ditelepon dan dikirimi pesan pendek, dia tak merespons.
Pada 11 Juli 2014, Olly mendatangi KPK. Dia diperiksa penyidik perihal kasus Hambalang, sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras.
Kepada wartawan seusai diperiksa, Olly membantah menerima duit suap terkait dengan Hambalang. Dia tak setuju dengan apa yang tercantum dalam putusan persidangan Teuku Bagus. "Saya tidak pernah menerima suap," kata Olly di KPK, Jumat, 11 Juli 2014.
Hingga kini, Olly belum ditetapkan sebagai tersangka KPK. Status dia masih sebagai saksi.
September 2013, KPK menggeledah rumah Olly di Manibang, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN